Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Libur, Cuti Bersama Idul Fitri Masih Simpang Siur

Bali Tribune/ I Made Budiasa
balitribune.co.id | Negara - Hingga kini waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dikalangan pegawai di Jembrana masih simpang siur. Tidak sedikit pegawai yang bertanya-tanya dan mengira cuti bersama ini akan dimulai Kamis (30/5) besok. Terlebih banyaknya hari libur (tanggal merah) pada pekan ini. Namun Pemkab Jembrana dipastikan akan memulai cuti bersama ini awal pekan depan.
 
Informasi dilapangan khususnya kalangan PNS, waktu cuti bersama yang memang ditunggu oleh para pegawai ini memang masih simpang siur. Kondisi ini dipicu adanya hari “kejepit” dua hari libur, yakni pada Jumat (31/5). Seperti diketahui pada Kamis (28/5) besok libur Hari Raya Kenaikan Isa Almasih dan pada Sabtu (1/6) juga hari libur Nasional Peringatan Lahirnya Pancasila.  Ditambah lagi, pada akhir pekan itu juga sudah memasuk waktu menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
 
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa dikonfirmasi Selasa (28/5) mengatakan penetapan waktu cuti bersama pegawai termasuk dilingkungan Pemkab Jembrana mengikuti waktu cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2019. Dalam Perpres yang ditandangani pada 27 Mei 2019 itu menurutnya cuti bersama Idul Fitri baru dimulai pada Senin (3/6) mendatang.
 
Sehingga dipastikannya dengan merujuk pada Perpres tersebut, pada Jumat (31/5) nanti aktifitas kantor maupun pelayanan public masih tetap berjalan seperti biasanya. “Belum ada petunjuk baru, sehingga kita masih merujuk sesuai Pepres tersebut,”  ujar Budiasa. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah ditetapkan selama tiga ahri yakni mulia Senin (3/6) hingga Jumat (7/6) mendatang. Untuk memastikannya, pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan BKN Bali, juga belum ada perubahan.
 
Sehingga pihaknya memastikan apabila berpedoman pada Perpres nomor 13 tahun 2019 itu cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Selain PNS, cuti bersama ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sedangkan pegawai pada sejumlah instansi seperti BPBD, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Satpol PP termasuk tenaga kesehatan baik di Puskesmas maupun RSU Negara tetap diberlakukan pengaturan shift sehingga pelayanan tidak terganggu. uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.