Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Pelanggar Lalulintas Terjaring dalam Razia Operasi Patuh Agung 2024

Bali Tribune/ TERJARING - Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm terjaring razia dalam Operai Patuh Agung 2024 di Jalan Jendral Sudirman Amlapura.


balitribune.co.id | Amlapura - Sejak dimulainya Operasi Patuh Agung 2024, jajaran Polres Karangasem terus menggencarkan kegiatan razia gabungan di sejumlah ruas jalan yang merupakan daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalulintas. Salah satunya di Jalan Jendral Sudirman Amlapura, Selasa (16/7), banyak pelanggar yang terjaring dalam razia ini.


Untuk pengendara yang tidak mengenakan helm langsung dikenakan sanksi tilang. Sementara pengendara yang mengenakan helm dengan tidak benar, sementara hanya diberikan teguran simpatik oleh petugas. Selain pengendara sepeda motor, pelanggar paling banyak yang terjaring adalah pengemudi kendaraan umum dan mobil pick up yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Namun sementara ini mereka juga hanya diberikan teguran simpatik.

Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiarta, kepada awak media menyebutkan, untuk kegiatan Operasi Patuh Agung 2024 ini, pihaknya juga menggandeng Dinas Perhubungan Karangasem dan Jasa Raharja. Sementara jumlah personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 90 orang personil gabungan. “Kita mengutamakan kegiatan imbauan kepada masayarakat atau pengendara agar mematuhi aturan berlalulitas. Ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun jika masih tetap melanggar baru kita lakukan penagakkan hukum dengan sanksi tilang bagi pelanggar,” tegas Kapolres Nengah Sadiarta.

Kegiatan razia ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas. Karena dari data Sat Lantas Polres Karangasem, ada korelasi antara peningkatan jumlah kecelakaan dengan pelanggaran lalu lintas, dimana pada tahun 2023 tercatat 177.425 pelanggaran. Jumlah ini meningkat 22 persen dari tahun 2022 yang berjumlah 144.841 pelanggaran.

wartawan
AGS
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.