Balitribune.co.id | Negara - Karya Tawu Agung Pancawali Krama dan Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih akan berakhir Jumat (12/4) besok. Setelah itu dipastikan akan banyak upacara pitra yadnya pengabenan yang tertunda selama empat bulan sejak dimulainya rangkaian karya. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap mobilitas pemilih menjelang hari pencoblosan 17 April 2017.
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali I Ketut Udi Prayudi mengatakan, setelah berakhirnya rangkaian Karya Tawu Agung Pancawali Krama dan Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, maka di Bali akan banyak dilaksanakan upacara pengabenan bagi keluarga yang sempat mengalami kedukaan selama empat bulan pelaksanaan rangkaian karya.
“Jelas akan banyak pengabenan, karena selama karya kan sempat ditunda pengabenannya. Berakhir karya mereka pasti akan melangsungkan pengabenan. Ini di seluruh Bali” ujarnya.
Banyaknya pelaksanaan pitra yadnya pengabenan pada saat jelang pencoblosan pemilu 17 April 2019 dikhawatirkan akan menyebabkan tingkat partisipasi pemilih turun. Sebab, warga pada hari tersebut sibuk mengurus pitra yadnya pengabenan.
“Saya saja ada keluarga yang ngaben, itu dimulai tanggal 16 April. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap kehadiran masyarakat saat pemungutan suara. Banyak umat kita yang akan bergerak ke lokasi lain diluar tempat memilihnya untuk mengikuti prosesi pitra yadnya ini, ada yang pulang ke kampung asalnya. Pelaksanaannya ada yang sampai lebih dari seminggu. Jelas mereka-mereka ini tidak akan bisa memberikan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar,” paparnya.
Sedangkan pemilih tidak akan bisa pindah TPS karena sesuai Putusan MK terkait pindah pilih sudah berakhir tujuh hari sebelum hari pemungutan suara Rabu (10/4) kemarin. “Putusan MK ini kan sebenarnya memperpanjang masa pindah pilih dari H-3 menjadi H-10, mungkin karena alasan penyiapan logistik. Tapi pindah pilih itu karena sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani tahanan dan menjalankan tugas saat hari hari pemungutan suara. Jadi jelas mereka sudah tidak bisa lagi pindah pilih karena jadwalnya sudah berakhir.
“Semoga saja pemilih yang ada di luar tempat terdaftarnya itu bisa menyempatkan waktu untuk datang ke TPS,” jelas Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Bali ini.
Dia berharap kurang dari sepekan menjelang hari pemungutan suara, KPU selaku penyelenggara pemilu perlu ada kebijakan untuk mengakomodir kondisi hak pilih ini. Sehingga seharusnya jangan sampai hak warga negara justru terbentur syarat administrasi seperti ini karena pemilu sarana kedaulatan rakyat. Ini juga akan berdampak pada penyelenggara pemilu dan perolehan suara peserta pemilu baik itu Capres, DPD, DPRRI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
“Memang mungkin ini tidak terpikirkan sejak awak. Tapi jangan sampai kondisi seperti ini justru mengurangi legitimasi pemilu karena partisipasi masyarakat rendah,” ujar praktisi pemilu asal Desa Budeng, Jembrana ini.