Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Warga Simpan Mayat di RSU

Bali Tribune/ dr Nyoman Kesuma.
Bali Tribune, Semarapura - Adanya imbauan agar warga tidak melakukan upacara pengabenan saat berlangsungnya Karya Agung di Besakih, diterjemahkan berbeda oleh umat Hindu di Bali yang beramai-ramai menyimpan jenazah keluarganya di kamar jenazah RSU, sampai RSU Sanglah kelebihan mayat. Namun untuk RSU Klungkung masih ada tempat bagi warga yang mau menitipkan mayat keluarganya di Ruang pendingin RSU Klungkung.
 
Hal itu ditegaskan oleh Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma Rabu (20/3). Menurutnya kapasitas kamar penyimpanan jenazah masih mungkin diisi dari kapasitas total jenazah yang bisa disimpan 30 mayat. “Saat ini baru terisi ada 18 jenazah, yang disimpan di kulkas pendingin ada 11 mayat sementara  sisanya yang disimpan dibed diluar ruang pendingin,” teranng Nyoman Kesuma.
 
Menurutnya, biaya sewa penitipan jenazah di ruang kulkas pendingin sekitar Rp 110 ribu perhari, sementara di kamar mayat  bed di luar pendingin dikenai Rp 75 ribu perharinya. Untuk sementara masih ada ruang jika ada warga masyarakat yang mau menitipkan mayat keluarganya di Kamar Mayat RSU Klungkung. Sebagai antisipasi kemungkinan karena masih ada tempat namun diakui belum ada langkah antisipasi untuk penambahan bed dikamar mayat. Menurutnya, dulu sempat ada mayat yang dititipkan sebanyak  35 jenazah,dimana saat itu masih bisa diantisipasi dengan memepetkan mayat-mayat yang disimpan di sana.
 
Persoalan penitipan mayat ini sempat memantik Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua MDP dan PHDI Bali menyikapi situasi krusial tersebut, dengan meminta masyarakat agar berpikir bijak, bagi yang memiliki mayat agar bisa dikubur maupun mekinsan digeni, namun hari yang diizinkan adalah menjelang matahari terbenam.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.