Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAPENDA: Subsidi Pajak Hanya Diberikan Pengusaha Angkutan Barang Memiliki Izin Sesuai KEPMENDAG No. 8/2020

Bali Tribune / I Made Santha.

balitribune.co.id | DenpasarMulai diterapkannya aturan izin penyelenggara angkutan barang di tahun 2020 yang sebelumnya tidqk diatur, serta kondisi terkini di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dari sisi pajak daerah berangkat dari aturan yang berlaku, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan yang disebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

"Salah satu pemberian pajak dalam NJKB itu diatur pajak pribadi atau niaga/angkutan umum. Bagi kendaraan angkutan umum dibagi dua, yang bersifat angkutan orang dan angkutan barang," ucap Kepala BAPENDA Provinsi Bali, I Made Santha, Rabu (17/6) di Kantornya di Denpasar. 

Apa yang disampaikan Santha bukan tanpa sebab, lantaran dalam beberapa waktu belakangan ini ada wajib pajak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mulai diterapkannya izin  penyelenggara angkutan barang yang selama ini tidak diatur dalam mendapatkan subsidi. 

"Sebenarnya dari aspek subsidi, tahun sebelumnya ataupun tahun sekarang 2020, subsidi tetap diberikan untuk angkutan umum ataupun angkutan barang maupun angkutan orang," tuturnya, sembari mempertegas untuk angkutan orang sudah "clear" alias sudah jelas aturan mainnya.

Namun demikian ia melanjutkan, khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam mendapatkan subsidi seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Salah satu yang dipersyaratkan bagi angkutan barang adalah harus memiliki izin penyelenggaraan, seperti yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2020," tukasnya.

Lantas keputusan menteri ini dijabarkan di daerah melalui keputusan gubernur di masing-masing provinsi. Untuk di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 8 Th. 2020 senafas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Persyaratan mendasar yang diatur dalam keputusan menteri itu adalah, bagi angkutan barang yang menyelenggarakan angkutan umum atas terjadinya transaksi salah satunya, disamping persyaratan-persyaratan lainnya disyaratkan harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang," ulas pejabat asal Gianyar ini dengan mempertegas penjabaran atau amanah keputusan menteri itu tertuang juga di Keputusan Gubernur Bali No. 8 Th. 2020. 

Disebutkan Made Santha dengan keluarnya keputusan menteri yang kemudian dijabarkan melalui keputusan gubernur ini, terungkap banyak pengusaha yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan barang, jelas sekarang mereka kelimpungan.

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40 persen dari pemerintah. Subsidinya masih sama kok, 40 persen subsidi, 60 persen pengusaha. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya aja," sebutnya. 

Kalau tidak memenuhi persyaratan tadi, tentunya pemerintah dalam hal ini BAPENDA tidak bisa memberikan subsidi, pengusaha harus membayar penuh nominal pajaknya. 

"Intinya subsidi hanya diberikan kepada pengusaha yang telah memiliki izin penyelengaraan angkutan barang," tandasnya yang juga berujar, tidak heran jika saat ini ada pengusaha yang membayar pajaknya melalui pajak pribadi atau membayar secara penuh, sehingga secara otomatis nominalnya meningkat.

Terkait dengan isu yang berkembang, diakui Made Santha pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri lantaran tahun-tahun sebelumnya aturan izin ini belum diatur, tapi di tahun 2020 mulai ada aturannya. Dijelaskan pihaknya telah bersurat juga kepada Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri bahkan berbicara langsung, dan kebetulan yang bersangkutan menjelaskan sedang mendalami kajian-kajian teknis maupun undang-undang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.