Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk

Bali Tribune / Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk
balitribune.co.id | SingarajaBerawal dari penangkapan seorang kurir narkoba, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan narkoba yang tergolong 'gajah'. Tak tanggung-tanggung, dari sindikat jaringan Bali Utara ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,8 kilogram. Ditambah 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy, menjadi penangkapan terbesar diawal tahun 2021.
 
Diduga 4 pelaku yakni Putu Adi Wiranata alias Lutung (37), Komang Merta alias Dongker (36), Kadek Sujana alias Bontoan (40), dan Ketut Muliawan alias Lonto (47) merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Bali Utara.
 
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai sejumlah tempat. Benar saja, pada Sabtu (27/2-2021)  berhasil diamankan seorang pelaku bernama Putu AW alias Lutung. Ia diduga merupakan kurir yang mengantar barang berupa sabu-sabu kepada Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
 
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Dongker, seorang pria bernama Komang IM alias Iwan ikut diamankan  dengan disaksikan aparat desa Lokapaksa. Ditempat itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit Handphone.
 
Dari penemuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi Wiranata alias Lutung, diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bontoan. Saat digeledah di rumah Bontoan, selain menemukan seseorang bernama Ketut Muliawan alias Lonto, polisi juga menemukan 14 paket sabu-sabu serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi. Ditemukan juga 1 korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit Hp, 1 kotak yang didalamnya ada 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik plip kosong.
Selanjutnya, tersangka Bontoan dan Lonto digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap di 2 TKP berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng. Mereka ini satu jaringan pengedar wilayah Buleleng khususnya Buleleng barat.
 
"Total jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 877,76 gram dan 5 lima butir ekstasi," ungkap AKBP Sinar Subawa, Jumat (5/3).
 
Para pelaku mengaku memperoleh barang dari luar wilayah Bali. Diduga, barang haram ini masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui laut lewat jalur-jalur tikus yang ada di Buleleng, kemudian  dipecah menjadi beberapa paket dan rencananya diedarkan melalui pengedar-pengedar kecil yang ada di wilayah Buleleng.
 
AKBP Sinar Subawa berjanji, mengusut tuntas kasus ini, sehingga pemasok utama barang haram ini segera bisa ditangkap.
 
"Para pelaku ini dari desa Lokapaksa dan Kaliasem yang punya akses keluar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali. Sekarang kami masih kembangkan," jelas AKBP Sinar Subawa sembari menegaskan akan memperketat pemeriksaan penyeberangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Buleleng.
 
Sementara, salah seorang tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu-sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng.
 
"Barang ini dari Surabaya, saya hanya bertugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya," kata Bontoan.
 
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.