Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru 500 Nama Untuk Tiga Desa, Pelaku UMK Minta Kejelasan PBSU

Bali Tribune/ INKRA - Pelaku usaha mikro kecil berpartisipasi dalam Pameran Inkra HUT Kota Negara setiap tahun.
Balitribune.co.id | Negara - Pasca launcing Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) oleh Gubenur Bali beberapa waktu lalu, ternyata tidak serta merta seluruh pemohon bisa langsung menerima bantuan bagi pengusaha mikro dan kecil tersebut. Hanya baru 500 penerima setiap Kabupaten/Kota dan di Jembrana yang baru muncul nama hanya di tiga desa.
 
Sebelumnya para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mengajukan permohonan PBSU mempertanyakan kejelasan terkait realisasi bantuan dari Pemprov. Bali tersebut. Pelaku usaha yang tengah berjuangan untuk bertahan menjalankan usahanya ditengah dampak pandemic covid-19 hingga kini belum menerima kejelasan terkait permohonan yang lolos verifikasi dari Pemprov Bali. Bahkan mereka tidak dapat menerima bantuan lain dari pemerintah lantaran nama mereka di desa/kelurahan sudah masuk sebagai pemohon PBSU.
 
Sedangkan diawal program PBSU ini di buka, mereka juga harus mengajukan permohonan dengan sejumlah peryaratan seperti rekomendasi dari desa adat, surat keterangan usaha dari desa/kelurahan serta surat pernyataan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah yang bermetrai dan foto copy rekening bank. Namun hingga mereka harap-harap cemas karena tidak ada informasi apapun termasuk lolos tidaknya permohonan mereka sehingga ada kepastian pihak desa/kelurahan untuk memasukan dalam permohonan bantuan lain.
 
Namun pasca launcing PBSU oleh Gubenur Bali, Wayan Koster, beredar informasi terkait realiasasi bantuan stimulus usaha tersebut. Saat ini baru 500 penerima di masing-masing kabupaten/kota se-Bali yang diumumkan oleh Pemprov Bali menerima bantuan tersebut. Sedangkan untuk di Kabupaten Jembrana, dari 51 desa/kelurahan di lima kecamatan, hanya baru untuk tiga desa di Kecamatan Melaya. Ketiga desa tersebut yakni Tuwed, Manistutu dan Tukadaya. Sedangkan untuk penerima di desa lain belum ada kejelasannya.
 
Informasi ini justru mengundang kekecewaan  pemohon desa/kelurahan PBSU lainnya. Ditengah berbagai bantuan pemerintah di gelontorkan seperti sembako, bantuan langsung tunai (BLT) dan berbagai bentuk bantuan lainnya, mereka justru mengaku hingga kini belum menerima bantuan apapun dari pemerintah, “nama saya masuk pemohon PBSU di desa, tapi tidak jelas dapat tidaknya, yang lain sudah beberapa kali menerima bantuan, saya belum, ungkap Komang Budiasa, salah seorang pengerajin di Kecamatan Negara.
 
“Ini 500 untuk tiga desa saja, terus kami bagaimana, tidak ada informasi pasti. Sampai sudah new normal kami belum dapat bantuan apa-apa, padahal modal usaha sekarang sudah habis untuk makan keluarga. Kalau ada saja informasi kami tidak menerima, aparat desa bisa mengusulkan di bantuan lainnya, minimal bisa dapat sembako seperti warga lainnya” ujar Ketut Merta, pedagang kaki lima di Kota Negara. Sedangkan hingga kini nama aparat desa tidak berani memberikan bantuan lain karena mereka sudah membuat pernyataan.
 
Bahkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan (Koperindag) Jembrana, I Komang Agus Adinata dikonfirmasi Rabu (8/7) menyatakan 500 penerima di tiga desa tersebut juga belum bisa langsung menerima transfer ke rekening penerima, “keterangan Dinas Kopereasi Provinsi Bali, masih menunggu penerima yang belum melengkapi rekening karena direalisasikan bersamaan satu SK. Yang lain masih proses verifikasi. Untuk Jembrana 6700 pengajuan, total di Bali 70 ribu sedangkan kuota sekitar 43 ribuan,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.