Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Menjabat 1,5 Tahun, I Ketut Suasana Meninggal Terpapar Covid-19

Bali Tribune / I Ketut Suasana

balitribune.co.id | Negara - Legislatif di Jembrana kini tengah berduka. Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suasana (54) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Mantan Perbekel Desa Baluk, Kecamatan Negara ini dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 sebelum perjalanan dinas keluar daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, I Ketut Suasana yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kabupaten Buleleng, Sabtu (20/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang baru menjabat selama 1,5 tahun tersebut menjalani perawatan selama lima hari setelah di rujuk dari RSU Negara. Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra dikonfirmasi Minggu (21/2) menyatakan kini pihak legislatif tengah berduka dan kehilangan salah satu anggotanya.

Ia menuturkan awalnya Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana ini tiga pekan yang lalu menjalani rapid test antigen sebagai syarat melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. “Setiap keluar kami ikuti prokes dan salah satu syarat untuk diterima di daerah tujuan harus ada rapid test antigen. Saat dirapid test antigen, Almarhum reaktif,” ungkap Sudantra. Sehingga dengan hasil rapid test reaktif ini mengharuskan warga Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara ini menjalani pemeriksaan swab. “Hasil swabnya positif covid-19,” ujarnya.

Politisi PDI P ini langsung menjalani isolasi di RSU Negara dan berdasarkan informasi yang diperolehnya ternyata hasil pemeriksaan medis juga menyatakan Anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Negara ini juga memiliki penyakit penyerta. “informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan medis ada keluhan di jantung dan tensi tinggi,” jelasnya. Kondisi ini menurutnya mengharuskan dirujuk ke fasilita kesehatan yang sarananya lebih lengkap. “karena di RSPTN Udayana dan Sanglah penuh, sehingga di rujuk ke RSUD Buleleng,” ujarnya.

Setelah dirujuk pada Senin (15/2) lalu ke RSUD Buleleng, pihaknya Minggu dini hari menerima kabar Anggota Dewan peraih 2.700 lebih suara ini meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita. “Kremasinya di Buleleng. Untuk upakara dan pelaksanaannya, Senin (22/1). Kami juga agendakan untuk melayat” ujarnya. Terkait jabatan yang akan ditinggalkan Suasana, ia mengakui akan dilakukan proses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, “ini kan karena Anggota DPRD meninggal dunia, bukan diberhentikan karena ada persoalan lain,” ungkapnya.

Menurutnya sebelum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, nantinya terlebih dahulu akan di proses pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. “Pimpinan DPRD akan bersurat ke Gubernur untuk pemberhentian karena meninggal dunia dan setelah ada SK Gubernur, juga diberikan hak-haknya” paparnya. Dengan adanya SK Pemberhentian dari Gubernur itu barulah dilakukan proses PAW. “Nantinya pimpinan bersurat ke KPU Kabupaten Jembrana untuk penggantinya,” jelasnya.

Nantinya KPU Kabupaten Jembrana akan membalas surat tersebut dengan mengirimkan calon penggantinya, “calon penggantinya adalah caleg dari partai dan dapil yang sama (PDI P Dapil Kecamatan Negara) yang memperoleh suara dibawah urutan perolehan suara Almarhum. Tapi tetap berkoodinasi ke partai apakah penggantinya masih di partai tersebut” tegasnya. Nantinya Pimpinan DPRD akan kembali bersurat ke Gubernur untuk pengangkatan PAW. “PAW baru akan dilantik setelah dikeluarkan SK Pengangkatan PAW dari Gubernur,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.