Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Setahun Dibangun Trotoar Sudah Jebol

trotoar
Trotoar di depan SDN 5 Dalung, jebol.

Mangupura, Bali Tribune

Kualitas proyek trotoar di Kabupaten Badung patut dipertanyakan. Sejumlah trotoar di ‘gumi keris’ ini baru seumur setahun dibangun tapi sudah ambrol. Salah satunya trotoar jebol terjadi di Jalan Raya Dalung, tepatnya di depan SDN 5 Dalung, Senin (20/6). Trotoar yang jebol ini dibangun Dinas Bina Marga dan Pengairan Badung sekitar satu tahun lalu. Trotoar yang jebol sepajang empat meter itu sontak saja menyulitkan pejalan kaki untuk melintas.

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Badung, Sang Nyoman Oka Permana yang dikonfirmasi masalah ini, kemarin, tak menampik ada trotoar jebol di Jalan Raya Dalung. Menurutnya jebolnya trotoar sepanjang empat meter itu disebabkan oleh gerusan air sungai yang naik karena hujan. “Ya, ada sedikit jebol. Mungkin karena tergerus air sungai,” akunya.

Itu kan trotoar baru? Oka Permana membenarkan bahwa trotoar itu baru dibangun sekitar setahun lalu. Akan tetapi, kata dia, perbaikan kala itu hanya bagian atas. Sementara yang tergerus air saat ini adalah pondasi.

“Dulu proyek trotoar jalan raya Dalung itu hanya perbaikan di bagian atas saja dan kontruksi bawahnya masih warisan bangunan  yang dulu. Karena  memang belum diperbaiki. Nah, karena belakangan ini kerap hujan, airnya mengenai pondasi,  makanya yang di bawah tergerus dan jebol,” bebernya.

Yang pasti lanjut dia, proyek itu masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga, pihak Bina Marga Badung akan segera memperbaiki trotoar tersebut  sekaligus memperbaiki fondasi yang di bagian bawahnya. “Kami akan perbaiki dari bawah. Mulai dari fondasi dan trotoarnya,” tandasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.