Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batas Akhir Mutasi Atlet Porprov, 31 Agustus 2018

Putu Yudi Atmika

BALI TRIBUNE - Batas akhir mutasi atlet yang bakal bertanding di ajang Porprov Bali XIV/2019 Tabanan yakni pada tanggal 31 Agustus 2018. Bagi atlet luar Bali yang mutasi ke kabupaten/kota di Bali dilakukan lewat tanggal tersebut,  maka kepindahannya tidak akan diproses. Bidang Keabsahan KONI Bali untuk Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, Putu Yudi Atmika mengatakan, jika ada cabang olahraga yang kedatangan atlet dari luar Bali yang ingin pindah ke Bali dan turun di Porprov nanti, maka ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dilengkapi sebelum batas akhir itu. “Di antaranya yang paling dasar dan sangat penting untuk mutasi itu, untuk level KONI Kabupaten/Kota atau cabang olahraga (cabor) cabor setingkat kabupaten/kota dan Bali, yakni ketentuan perpindahan satu tahun sesuai dengan domisili,” kata Yudi Atmika, Minggu (12/8). Persyaratan sesuai domisili itu, ditegaskan pria yang juga Ketua Umum (Ketum) Pengprov FPTI Bali, yakni atlet luar Bali yang pindah ke Bali atau daerah di Bali, harus sudah menjadi penduduk di wilayah Provinsi Bali dengan menunjukkan namanya ada dalam Kartu Keluarga (KK) yang dicetak per 31 Agustus 2018. Tak hanya itu, atlet tersebut jika telah memenuhi persyaratan tersebut dengan benar, sekaligus juga mengurus KONI Bali Card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) atlet KONI Bali. Diharapkan hal itu mampu disosialisasikan semua pihak, termasuk pengprov cabor, pengkab/pengkot cabor dan KONI kabupaten/kota seluruh Bali. “Semua itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga nanti jangan lagi ada persoalan terkait keabsahan atlet itu,” demikian Yudi Atmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.