Bawa Diazepam 655 Tablet, Bule ini Terancam 10 tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2018 16:12
Valdi S Ginta - Bali Tribune
sidang
Terdakwa bule asal Inggris saat jalani sidang perdana.
BALI TRIBUNE - Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham, Inggris jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri, Senin (16/4) Denpasar.
 
Bule yang mengaku pertamakalinya tour ke Bali ini harus duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suroso SH.
 
Dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang diwakili Jaksa IB. Argita Candra, dikatakan terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 24 Januari 2018 sekira pukul 02,45 di Pebean Bandara Internasional Ngrah Rai.
 
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam.
 
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngrah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
 
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.
 
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membaw terdakwa ke ruang pemeriksaan.
 
Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petuga menemukan satu buah botol plastik yang didalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir.
 
Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi rrdari pihak yang berwenang," beber jaksa.
 
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika dengan ancaman hukuman maksilam 10 tahun penjara.