Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja dari Bangkok, Bule Rusia Dituntut 12 Bulan

Artem Smirnov tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Rusia, Artem Smirnov yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran membawa narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (16/7).  Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 lalu ini cukup beruntung. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Paulus Agung Widaryanto hanya menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).  Selain itu, dari tiga pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ketiga.  Atas dasar itu, JPU memintas kepada majelis hakim diketuai Estahar Oktavi supaya menghukum terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan poin tuntutannya.  Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin mencari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.  Ketua majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada siding pekan depan. Sedangkan JPU Paulus menyatakan tetap pada tuntutannya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita. Kala itu petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.  Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.  Dalam pengakuannya kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto. Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja. JPU kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.