Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu 300 gram Lebih, Pria ini Divonis 12 Tahun

Hakim Wayan Kawisada saat memperlihatkan BB Sabu milik Asep di Persidangan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Asep Kurnia (37), terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 352 gram, Rabu (26/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan putusan tersebut, pria yang berprofesi sebagai sopir online harus siap-siap menyusul istrinya, Ni Luh Putu Mega Karisma, ke Lapas Kerobokan, yang  beberapa waktu lalu  juga divonis 10 tahun atas kasus Narkotika.

Putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, karena majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap pria asal Bandung, Jawa Barat ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Kurnia dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tegas ketua Hakim.

Menanggapi putusan itu, baik JPU I Wayan Sutarta maupun penasehat hukum Edward Pangkahila dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saat Asep menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku ditangkap karena kedapatan menguasai sabu-sabu sampai 300 gram lebih lantaran kebetulan berprofesi sebagai seorang sopir taksi online.

Waktu itu, tepatnya pada 15 Februari 2018 sore sekitar pukul 17.00, dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Selanjutnya dia digiring ke TKP kedua di Jalan Mulawarman Nomor 144, Banjar Tedung 84, Gianyar.

Orang yang mengaturnya dari kejauhan tidak lain seseorang yang bernama Deny. Orang itu juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, hingga bersedia mengambil boneka yang konon milik pacarnya sendiri dan ternyata berisi ratusan gram sabu-sabu.

“Saya sebetulnya tidak pernah bertemu dia (Denny). Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep kepada hakim.

Perkenalan dengan Denny yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Oleh Denny, dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi. Tentu sesuai perintah Denny.

“Bagaimana dengan timbangan digital ini?” tanya penuntut umum, Jaksa Wayan Sutarta.

Dengan terbata-bata, Asep menjawab bahwa timbangan digital itu memang sudah ada dalam paket yang diambilnya. “Itu sudah ada di sana. Nanti setelah saya ambil, saya diminta untuk membaginya lagi,” tutur Asep.

“Saudara terdakwa. Saudara kan tahu, isi paket itu narkotika. Dan itu dilarang undang-undang. Apa Saudara tidak minta pertanggungjawaban dari Denny?” tanya Hakim Kawisada.

Mendapat pertanyaan itu, Asep terdiam. Sepertinya dia kehabisan kata-kata untuk membela diri. Terlebih dirinya sendiri tidak didampingi kuasa hukum. Sementara, Hakim Kawisada yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari Asep hanya bisa geleng-geleng kepala.

Usai itu, sidang pun akhirnya ditunda untuk menunggu agenda penuntutan. Rencananya, surat tuntutan baru akan disampaikan penuntut umum dalam sidang berikutnya pada minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.