Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu 300 gram Lebih, Pria ini Divonis 12 Tahun

Hakim Wayan Kawisada saat memperlihatkan BB Sabu milik Asep di Persidangan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Asep Kurnia (37), terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 352 gram, Rabu (26/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan putusan tersebut, pria yang berprofesi sebagai sopir online harus siap-siap menyusul istrinya, Ni Luh Putu Mega Karisma, ke Lapas Kerobokan, yang  beberapa waktu lalu  juga divonis 10 tahun atas kasus Narkotika.

Putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, karena majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap pria asal Bandung, Jawa Barat ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Kurnia dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tegas ketua Hakim.

Menanggapi putusan itu, baik JPU I Wayan Sutarta maupun penasehat hukum Edward Pangkahila dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saat Asep menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku ditangkap karena kedapatan menguasai sabu-sabu sampai 300 gram lebih lantaran kebetulan berprofesi sebagai seorang sopir taksi online.

Waktu itu, tepatnya pada 15 Februari 2018 sore sekitar pukul 17.00, dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Selanjutnya dia digiring ke TKP kedua di Jalan Mulawarman Nomor 144, Banjar Tedung 84, Gianyar.

Orang yang mengaturnya dari kejauhan tidak lain seseorang yang bernama Deny. Orang itu juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, hingga bersedia mengambil boneka yang konon milik pacarnya sendiri dan ternyata berisi ratusan gram sabu-sabu.

“Saya sebetulnya tidak pernah bertemu dia (Denny). Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep kepada hakim.

Perkenalan dengan Denny yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Oleh Denny, dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi. Tentu sesuai perintah Denny.

“Bagaimana dengan timbangan digital ini?” tanya penuntut umum, Jaksa Wayan Sutarta.

Dengan terbata-bata, Asep menjawab bahwa timbangan digital itu memang sudah ada dalam paket yang diambilnya. “Itu sudah ada di sana. Nanti setelah saya ambil, saya diminta untuk membaginya lagi,” tutur Asep.

“Saudara terdakwa. Saudara kan tahu, isi paket itu narkotika. Dan itu dilarang undang-undang. Apa Saudara tidak minta pertanggungjawaban dari Denny?” tanya Hakim Kawisada.

Mendapat pertanyaan itu, Asep terdiam. Sepertinya dia kehabisan kata-kata untuk membela diri. Terlebih dirinya sendiri tidak didampingi kuasa hukum. Sementara, Hakim Kawisada yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari Asep hanya bisa geleng-geleng kepala.

Usai itu, sidang pun akhirnya ditunda untuk menunggu agenda penuntutan. Rencananya, surat tuntutan baru akan disampaikan penuntut umum dalam sidang berikutnya pada minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.