Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu 300 gram Lebih, Pria ini Divonis 12 Tahun

Hakim Wayan Kawisada saat memperlihatkan BB Sabu milik Asep di Persidangan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Asep Kurnia (37), terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 352 gram, Rabu (26/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan putusan tersebut, pria yang berprofesi sebagai sopir online harus siap-siap menyusul istrinya, Ni Luh Putu Mega Karisma, ke Lapas Kerobokan, yang  beberapa waktu lalu  juga divonis 10 tahun atas kasus Narkotika.

Putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, karena majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap pria asal Bandung, Jawa Barat ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Kurnia dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tegas ketua Hakim.

Menanggapi putusan itu, baik JPU I Wayan Sutarta maupun penasehat hukum Edward Pangkahila dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saat Asep menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku ditangkap karena kedapatan menguasai sabu-sabu sampai 300 gram lebih lantaran kebetulan berprofesi sebagai seorang sopir taksi online.

Waktu itu, tepatnya pada 15 Februari 2018 sore sekitar pukul 17.00, dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Selanjutnya dia digiring ke TKP kedua di Jalan Mulawarman Nomor 144, Banjar Tedung 84, Gianyar.

Orang yang mengaturnya dari kejauhan tidak lain seseorang yang bernama Deny. Orang itu juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, hingga bersedia mengambil boneka yang konon milik pacarnya sendiri dan ternyata berisi ratusan gram sabu-sabu.

“Saya sebetulnya tidak pernah bertemu dia (Denny). Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep kepada hakim.

Perkenalan dengan Denny yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Oleh Denny, dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi. Tentu sesuai perintah Denny.

“Bagaimana dengan timbangan digital ini?” tanya penuntut umum, Jaksa Wayan Sutarta.

Dengan terbata-bata, Asep menjawab bahwa timbangan digital itu memang sudah ada dalam paket yang diambilnya. “Itu sudah ada di sana. Nanti setelah saya ambil, saya diminta untuk membaginya lagi,” tutur Asep.

“Saudara terdakwa. Saudara kan tahu, isi paket itu narkotika. Dan itu dilarang undang-undang. Apa Saudara tidak minta pertanggungjawaban dari Denny?” tanya Hakim Kawisada.

Mendapat pertanyaan itu, Asep terdiam. Sepertinya dia kehabisan kata-kata untuk membela diri. Terlebih dirinya sendiri tidak didampingi kuasa hukum. Sementara, Hakim Kawisada yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari Asep hanya bisa geleng-geleng kepala.

Usai itu, sidang pun akhirnya ditunda untuk menunggu agenda penuntutan. Rencananya, surat tuntutan baru akan disampaikan penuntut umum dalam sidang berikutnya pada minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.