Bawa Senjata dan Narkoba, Bule Italia Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 25 November 2017 11:48
Redaksi - Bali Tribune
SENPI
SENPI DAN NARKOBA - Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didamping Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi, SH memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Italia, Emanuele Brilingiere (23) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (10/11) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu pucuk senjata Air Softgun.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta didamping Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi, SH, Jumat (24/11) menerangan, penangkapan terhadap warga negara Italia ini setelah anggotanya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada seorang wisatawan asing sering mengonsumsi narkoba.

Informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi tersangka serta mengendus pergerakannya dalam peredaran gelap narkotika. Petugas Sat Res Narkoba kemudian bergerak membuntuti tersangka. Hasilnya, Jumat (10/11) malam, tersangka diketahui hendak melakukan transaksi di sebuah ATM yang ada di Jalan Raya Kerobokan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan. Hasil pengeledahan itu, anggota menemukan 10 butir ekstasi warna ping yang masih digengam oleh tersangka sendiri. "Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti itu. Makanya, kita langsung amankan dan lakukan pengembangan," ungkapnya.

Dalam pengembangannya, petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Villa Pondok Karol Kuta Utara, Badung. Hasil pengeledahan di dalam vila, petugas menemukan satu puncuk Air Softgun di dalam kamar korban. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu baju ormas ternama di Bali ikut diamankan. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut tersangka, barang haram itu didapatnya dari seseorang di dalam LP Kerobokan yang tidak dikenalinya. Saat melakukan transaksi, tersangka hanya melakukan transfer kepada rekening napi tersebut dan barang haram itu diambil lewat tempelan.

"Kita amankan tersangka ini usai melakukan transaski. Sehingga kita berhasil menemukan barang bukti di badannya. Terkait bandar di dalam Lapas, kita masih kembangkan. Soalnya tersangka belum menuturkan secara rinci nama dan inisial napi itu," terangnya.

Tersangka yang sudah 7 tahun tinggal di Bali ini mengaku baru pertama kali transaksi narkoba. Meski demikian, anggota tetap melakukan pendalaman.

Mengenai kepemilikan Air Softgun, perwira melati dua di pundak ini mengaku senjata milik tersangka ini tidak memiliki surat izin resmi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) UU Narkotika.

"Kalau pengakuannya baru pertama kali transaksi narkoba. Kita akan tetap telusuri pengakuan ini. Untuk senjatanya itu illegal, kami juga akan mendalami darimana mendapatkannya. Semuanya masih kita kembangkan," tungkasnya.