Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Pria Ini Divonis Hanya 15 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Jerrico saat jalani putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Selain putusan 15 tahun penjara, Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun ini juga didenda 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ageliky Handajani Day SH ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa Narkotika jenis sabu sebarat 563.80 gram. Setidaknya putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Made Lumisensi yang mengajukan selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta. Pria yang tinggal sementara di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya bisa menatap kosong dan menerima begitu saja atas putusan hakim setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya Charlli SH mewakili team dari Edward Pangkahila.,dkk. "Memutuskan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 meliar 500 juta rupiah (Rp.1,5 miliar) subsider 6 bulan penjara," baca Ageliky Handajani Day SH, membacakan amar putusannya, Rabu (23/5) di PN Denpasar. Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu-abu metalik membawa barang terlarang. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkusan tas plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat.  Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat total 563,80 gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya. “Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,” sebut jaksa dari Kejati Bali ini. Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2,5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Dijanjikan Anaknya Lolos Seleksi Anggota Polri, Warga Klungkung Tertipu Rp 503 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah Seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), alamat Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban mengalami kerugian Rp 503 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.