Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Pria Ini Divonis Hanya 15 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Jerrico saat jalani putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Selain putusan 15 tahun penjara, Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun ini juga didenda 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ageliky Handajani Day SH ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa Narkotika jenis sabu sebarat 563.80 gram. Setidaknya putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Made Lumisensi yang mengajukan selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta. Pria yang tinggal sementara di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya bisa menatap kosong dan menerima begitu saja atas putusan hakim setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya Charlli SH mewakili team dari Edward Pangkahila.,dkk. "Memutuskan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 meliar 500 juta rupiah (Rp.1,5 miliar) subsider 6 bulan penjara," baca Ageliky Handajani Day SH, membacakan amar putusannya, Rabu (23/5) di PN Denpasar. Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu-abu metalik membawa barang terlarang. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkusan tas plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat.  Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat total 563,80 gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya. “Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,” sebut jaksa dari Kejati Bali ini. Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2,5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Prami Proteksi Dini Potensi Penyakit Kronis Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Program JKN terus melakukan transformasi mutu layanan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan informasi terkini kepada peserta JKN.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Gelorakan Semangat Dharmaning Kesatria Mahottama

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Akbar Nindihin Gumi Klungkung bertempat di Lapangan Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe Klungkung, Selasa (30/9), dalam amanatnya mengapresiasi pelaksanaan Apel akbar sebagai wujud nyata kesiapsiagaan sinergitas dan komitmen bersama antara aparat keamanan, pemerintah serta seluruh elemen masyarakat agar tercipta kondisi yang kondusif, aman, damai dan sejahtera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Apresiasi Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Kampanye Safety Riding terus mengalir dalam kreativitas anak muda. Hal ini tercermin dari lahirnya ratusan hasil karya film pendek pada gelaran Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025 yang digagas oleh Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) berkolaborasi bersama Universitas Indonesia (UI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar: Melalui Strategi dan Penggunaan Teknologi, Pengolahan Sampah Bisa Dilakukan dengan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi krisis penanganan sampah di Bali membuat berbagai pihak turut andil dalam mengurangi penumpukan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Pengelola akomodasi wisata di Bali kini mulai berinisiatif untuk mengelola sampah yang dihasilkan di tempat usahanya.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Kualitas UMKM Agar Menjadi Mitra yang Mendukung Keberlanjutan Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan pariwisata didorong untuk memperkuat keterampilan dalam mengelola usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta memperbesar peluang pendapatan. Pasalnya, keberadaan UMKM tersebut di kawasan pariwisata dapat membantu memenuhi kebutuhan para wisatawan seperti makanan, minuman, suvenir dan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.