Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Roni Lolos Hanya Dituntut 16 Tahun

Terdakwa Jerrico Roni.
Terdakwa Jerrico Roni.

BALI TRIBUNE - Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun lalu yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebarat. 563.80 gram bisa tersenyum lebar.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti yang cukup banyak, pria yang beralamat di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi dimuka sidang menyatakan perbuatan terdakwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Kejati Bali itu akhirnya menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,"sebut Jaksa sebagaimana surat tuntutanya.

Dengan tuntutan tersebut, maka untuk sementara terdakwa terhindar dari hukuman mati/penjara seumur hidup.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa oleh jaksa juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta. "Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"sebut jaksa.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.

Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.

“Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,”sebut jaksa dari Kejati Bali ini.

Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa setengah kilo sabu tersebut.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.