Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Uang Tunai Melebihi Rp 100 Juta, Turis Asing Diminta Melapor ke Petugas Bea dan Cukai di Bandara

Bali Tribune / BANDARA - turis asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungSesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, wisatawan asing yang ke Bali diimbau membawa uang tunai tidak melebihi Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat Media Gathering di kantor setempat, Badung, Rabu (16/10).

"Secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 yang diperbolehkan paling banyak Rp 100 juta maksimal dan ada kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada petugas bea dan cukai di bandara kedatangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, proses kepabean yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami minta kepada penumpang untuk mengisi ECD (Electronic Customs Declaration) yang harapannya pengisiannya dilakukan pada saat keberangkatan menuju Indonesia. Sehingga, pada saat penumpang datang di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan, sehingga penumpang itu dengan cepat bisa keluar (bandara)," paparnya. 

Lebih lanjut Donny mengatakan, dalam pengisian ECD juga dilaporkan apakah ada barang-barang yang dibawa melebihi yang dibebaskan. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai tidak melebihi 500 Dolar AS. "Diberikan pembebasan bea masuk kepada penumpang dan bukan merupakan barang dagangan. Jadi kalau merupakan barang dagangan maka tidak diberikan pembebasan bea masuk," katanya.

Kata dia, terkait pembawaan uang tunai diperbolehkan adalah maksimal Rp 100 juta. "Diatas itu maka ada kewajiban untuk memberitahukan ke petugas. Kalau tidak memberitahukan maka ada konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai Undang-Undang 8 terkait Undang-Undang tindak pidana TPPU," imbuhnya. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan, apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara) wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) dan memeriksakan keasliannya kepada petugas bea dan cukai. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.

wartawan
YUE

Tidur Pulas Berubah Petaka, Banjir Terjang Subagan Saat Warga Terlelap

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Karangasem sejak Minggu malam hingga Senin (27/7/2026) dini hari memicu banjir di sejumlah titik. Salah satu lokasi terparah berada di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, di mana terjangan air bah menghanyutkan sepeda motor, ternak, hingga merendam permukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Literasi Keuangan bagi 2.000 Pelajar di Gianyar, Maybank Indonesia Perluas Dampak Maybank Marathon 2026

balitribune.co.id | Gianyar - Literasi keuangan menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk membangun ketahanan finansial dan menghadapi masa depan yang semakin dinamis. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan pelajar Indonesia baru mencapai 61,76%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,46%. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan literasi keuangan sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Standar Layanan, AHM Gelar Uji Kemampuan Teknisi AHASS se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) sukses menyelenggarakan Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026. Ajang tahunan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan purna jual di seluruh jaringan Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Main Hakim Sendiri di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu malam (26/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ekosistem Pesisir Bali, Gubernur Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas kawasan mangrove melalui gerakan penanaman rutin setiap bulan dengan melibatkan pelajar, dunia usaha, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BNNP Bali Operasi Kawasan Rawan Narkoba

balitribune.co.id I Badung - Sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bali, Minggu (26/7) dini hari Badan Narkoita Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan operasi di kawasan pariwisata daerah Tibubeneng, Kuta Utara, yang merupakan daerah padat wisatawa WNA dan di seputaran Jalan Teuku Umar pusat Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.