Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Uang Tunai Melebihi Rp 100 Juta, Turis Asing Diminta Melapor ke Petugas Bea dan Cukai di Bandara

Bali Tribune / BANDARA - turis asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungSesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, wisatawan asing yang ke Bali diimbau membawa uang tunai tidak melebihi Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat Media Gathering di kantor setempat, Badung, Rabu (16/10).

"Secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 yang diperbolehkan paling banyak Rp 100 juta maksimal dan ada kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada petugas bea dan cukai di bandara kedatangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, proses kepabean yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami minta kepada penumpang untuk mengisi ECD (Electronic Customs Declaration) yang harapannya pengisiannya dilakukan pada saat keberangkatan menuju Indonesia. Sehingga, pada saat penumpang datang di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan, sehingga penumpang itu dengan cepat bisa keluar (bandara)," paparnya. 

Lebih lanjut Donny mengatakan, dalam pengisian ECD juga dilaporkan apakah ada barang-barang yang dibawa melebihi yang dibebaskan. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai tidak melebihi 500 Dolar AS. "Diberikan pembebasan bea masuk kepada penumpang dan bukan merupakan barang dagangan. Jadi kalau merupakan barang dagangan maka tidak diberikan pembebasan bea masuk," katanya.

Kata dia, terkait pembawaan uang tunai diperbolehkan adalah maksimal Rp 100 juta. "Diatas itu maka ada kewajiban untuk memberitahukan ke petugas. Kalau tidak memberitahukan maka ada konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai Undang-Undang 8 terkait Undang-Undang tindak pidana TPPU," imbuhnya. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan, apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara) wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) dan memeriksakan keasliannya kepada petugas bea dan cukai. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.

wartawan
YUE

Jelang Idul Adha, Pertamina Lakukan Penyaluran Fakultatif 278 Ribu Tabung LPG di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyalurkan tambahan sebanyak 278.320 tabung LPG 3 kilogram untuk wilayah Bali. Tambahan ini setara dengan 104,04 persen dari konsumsi harian normal, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan saat libur panjang yang juga bertepatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan Lewat Forum SPI

balitribune.co.id | Jakarta - Bali Tribune. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas melalui penguatan tata kelola yang berkelanjutan. Komitmen itu ditegaskan dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar hari ini di Jakarta, Selasa (3/6), mengusung tema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekadar Formalitas.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Dinas dan Badan di Pemkab Tabanan Mulai Bikin Teba Modern

balitribune.co.id | Tabanan – Masing-masing kantor dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan lagi berlomba-lomba membuat teba modern. Teba modern itu dibuat untuk mendukung penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Komitmen Jaga Stabilitas Inflasi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri RI secara online melalui Zoom Meeting dari Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (4/6). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asita Bali: Saatnya Kita Berkarya untuk Bali Bersih dan Lestari Kolaborasi Pariwisata Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali mendapatkan peran dalam percepatan pembangunan Bali yang ditunjuk oleh Gubernur Bali. Diantaranya yakni masuk Tim Pemantauan dan Pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta Tim Pengawasan Orang Asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Launching Program Nak Badung Sehat, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Kadis Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, melaunching Program Nak Badung Sehat di Puspem Badung, Sabtu (31/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.