Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Buka Suara soal Bendesa dan Pegawai Kontrak Nyaleg

Bali Tribune / Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani

balitribune.co.id | NegaraTahapan Pemilu Legilatif 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Belakangan ini muncul fenomena adanya bendesa adat hingga pegawai di instansi pemerintahan yang ikut mendaftar sebagai bacaleg di sejumlah partai politik (parpol). Bawaslu pun buka suara.

Memasuki tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif, tidak hanya kalangan politisi yang ikut mendaftar, namun juga dari kalangan bendesa hingga pegawai di instansi pemerintahan mendaftar menjadi peserta pemilu.

Hal ini juga menjadi perhatian serius Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani menyatakan setiap orang yang berstatus sebagai ASN, pegawai BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan untuk terlibat politik praktis,

“Itu yang jelas diatur pada ketetuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Adanya bendesa adat yang mencalonkan diri diakuinya tidak diatur di dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Terkait posisi bendesa adat yang mendapat nafkah dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali, juga telah disikapi.

Bahkan menurutnya sudah ada Pendapat DPRD Provinsi Bali tentang Kedudukan Hukum Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat di Bali Terkait Pemilu. Menurutnya DPRD Provinsi Bali berpendapat bahwa bendesa adat dan prajuru adat di Bali tidak dilarang berpolitik praktis.

Sehingga bendesa adat maupun prajuru desa adat ketika menjadi peserta pemilu juga tidak perlu mengundurkan diri. Kendati perangkat desa adat baik bendesa adat maupun prajuru desa adat mendapat nafkah yang bersumber dari APBD Provinsi Bali, namun dikatakannya berdasarkan rekomendasi tersebut dinyatakan desa adat tidak dapat anggaran APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat sehingga tidak wajib mengundurkan diri.

Kendati tidak ada aturan yang mengatur bendesa adat menjadi peserta pemilu, namun pihaknya mengaku akan mengkaji lebih lanjut adanya bendesa adat yang mendaftar sebagai calon legislatif,

“Walaupun tidak ada aturan yang mengatur, kan ada bendesa yang menjadi PNS, BUMN, BUMD. Yang kami cermati adalah bendesa yang menjadi PNS, bendesa yang menjadi pegawai BUMN, BUMD. Yang tidak memperbolehkan bukan karena status bendesa tapi karena sebagai pegawai yang sudah diatur,” tegasnya.

Begitupula terhadap adanya pegawai kontrak di sejumlah instansi yang juga belakangan ini ikut mencalonkan diri melalui sejumlah partai politik, pihaknya selaku lembaga pengawasan pemilu menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut salah satunya berkaitan dengan sumber penghasilan yang diterima melalui APBN atau APBD.

“Kami harus mengkaji terlebih dahulu apakah di gaji Negara melalui APBN atau APBD atau dari dinas/intansinya bagaimana pola pembayarannya. Harus melalui kajian,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.