Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Turun ke 30 Desa, Upaya Menjamin Validitas dan Akurasi DPB

Bali Tribune/ BAWASLU – Anggota Bawaslu Tabanan turun ke 30 desa untuk verifikasi factual data pemilih berkelanjutan (DPB).



balitribune.co.id | Tabanan - Dalam Upaya wujudkan data pemilih yang aktual, mutakhir dan komprehensif, Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali turun ke 30 desa, di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan. Tujuannya, untuk melakukan Uji Petik Verifikasi Faktual terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang telah diplenokan sebelumnya pada 27 Januari 2022 oleh KPU Kabupaten Tabanan.

Ada sebanyak 364.675 pemilih dan pelaksanaan pengawasan dilakukan Bawaslu mulai hari Selasa sampai Jumat, 15-18 Februari 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Kamis (17/2).

Made Rumada mengatakan pada pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu Tabanan hendak memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan Hasil Pemutakhiran KPU Tabanan benar–benar akurat dan juga data tersebut absah (valid) sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

"Terkait hal itu, warga kami sarankan berperan aktif melaporkan atau mengurus dokumen serta administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih," ujarnya.

Sementara Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, untuk mengoptimalkan seluruh upaya dalam meningkatkan kualitas dari DPB itu sendiri. Upaya tersebut, dilakukan dengan cara memastikan langsung di lapangan dengan melakukan Uji Petik (sampling) bahwa data-data pemilih yang terdapat di dalam DPB yang telah dimutakhirkan oleh KPU Tabanan.

"Terkait hal itu, Bawaslu Tabanan hari ini, melakukan uji petik di 27 desa  dan 9 kecamatan. Uji petik ini dibagi empat tim yaitu; Tim pertama yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, tim kedua dipimpin  Ketut Narta, tim ketiga dipimpin I Gede Putu Suarnata, dan tim keempat dipimpin Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, serta seluruh staff teknis Bawslu Kabupaten Tabanan," jelas Narta

Narta juga mengungkapkan, hasil sampling yang Bawaslu Tabanan lakukan ini bagian dari rangkain proses yang ingin dikontribusikan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan akan dikoordinasikan ke KPU Tabanan.  Dari tim  Bawaslu Kabupaten Tabanan pada hari pertama dan kedua telah turun melakukan verfak pada Kecamatan Kecamatan Selemadeg Barat, Baturiti, Selemadeg, Penebel, Marga, Tabanan, dan Kerambitan. Hari Ketiga dilanjutkan pada Kecamatan Selemadeg Timur dan sebagian Kecamatan Kediri untuk memastikan data pemilih baik yang melakukan perubahan data (status perekaman), maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat karena sudah meniggal dunia.

“Tentunya kegiatan Uji Petik Verifikasi Faktual ini akan terus kita lakukan, kemarin dan hari ini sudah 9 Kecamatan, nantinya kita akan lanjutkan lagi selama sisa minggu ini. Sejauh ini tidak ditemukan permasalahan selama turun, mungkin besok ada perbedaan data yang kami temukan? Kita harus memastikan kebenaran data yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Tabanan untuk menjamin terwujudnya data pemilih yang aktual, mutakhir, dan komprehensif,” tutup mantan anggota KPU Tabanan tersebut.

wartawan
JIN
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.