Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Wanti-wanti Netralitas Perbekel dan ASN di Pilkada 2024

Bali Tribune / SOSIALISASI – Pengawasan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh perbekel dan ASN, di wantilan Taman Pujaan Bangsa Margarana, Sabtu (21/9).

balitribune.co.id | TabananMenjelang masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan kembali mewanti-wanti soal netralitas perbekel atau kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Penekanan itu ditandai dengan sosialisasi pengawasan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh perbekel dan ASN yang berlangsung di wantilan Taman Pujaan Bangsa Margarana, Kecamatan Marga, pada Sabtu (21/9).

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menekankan pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas di masa kampanye. Pihaknya akan bertindak tegas bila ada pelanggaran, mengingat pihaknya sudah beberapa kali melakukan pencegahan. “Jangan mempersulit Bawaslu karena kami sudah mengenal baik para Perbekel. Banyak di antara mereka yang pernah menjadi PPK dan PPS, sehingga paham aturan yang berlaku,” ujar Narta.

Ia tidak memungkiri, perbekel memiliki hak pilih dan boleh hadir dalam acara simakrama atau sosialisasi visi misi cabup-cawabup bila merujuk pada Undang-undang Desa. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran perbekel dalam simakrama bersifat pasif dan tidak boleh menunjukkan gesture, yel-yel, atau simbol dukungan terhadap pasangan calon tertentu. “Perbekel hadir sebagai warga yang bertanggung jawab atas wilayahnya. Siapapun pasangan calon yang hadir, perlakuan harus sama,” tegasnya.

Posisi yang sama juga berlaku untuk ASN. Narta menegaskan, sesuai Surat Menpan RB, ASN dilarang terlibat kampanye aktif. ASN hanya boleh hadir dalam acara kampanye di luar jam kerja dan tidak mengenakan atribut apapun, baik ASN atau pasangan calon. "ASN ini pelayan publik. Meski ada kampanye di waktu kerja, mereka tidak boleh hadir. Kalau di luar jam kerja, mereka boleh mendengarkan visi-misi paslon, tapi tanpa atribut ASN atau paslon,” jelas Narta.

Ia juga mengingatkan soal potensi konflik di media sosial. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait pendaftaran akun media sosial para calon dan memantau aktivitas tersebut. Bila ditemukan kampanye hitam atau narasi yang memicu konflik, Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk melakukan takedown. “Kami tidak segan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana dalam unggahan media sosial yang dapat memicu ketegangan politik,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, admin akun media sosial juga diminta menyaring materi konten yang diunggah untuk menghindari gejolak di masyarakat.

wartawan
JIN
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.