balitribune.co.id | Denpasar - Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang mencekik leher mahasiswa baru dan nilainya terbilang fantastis, mencapai Rp 1,2 miliar, untuk sumbangan tertinggi di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud).
Untuk itu banyak pihak mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali menangani perkara ini. Apalagi, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat (21/11) lalu penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, Bali Corruption Watch atau BCW juga menaruh harapan besar agar kasus ini berjalan dengan transparan dan seterang-terangnya.
"Kami apresiasi langkah kejaksaan dari Kejati Bali yang sudah memeriksa 10 orang saksi, menggeledah, dan menyita sejumlah berkas dari kampus Unud. Ini sudah sepatutnya dilakukan," papar Ketua BCW Putu Wirata Dwikora kepada wartawan, kemarin.
Wirata juga menyarankan penyidik agar membedah dan melakukan analisis terhadap nilai sumbangan SPI yang jumlahnya semakin fantastis, dibanding masa sebelumnya, di mana seleksi untuk masuk fakultas tertentu di perguruan tinggi sama sekali tidak ada persyaratan dan kaitan dengan nominal uang yang dipersyaratkan sebagai ‘’sumbangan’’.
Nilai sumbangan yang mencapai Rp 1,2 miliar, menurut Putu Wirata Dwikora patut diduga ada motif-motif tertentu di luar konteks seleksi calon mahasiswa.
Walaupun ada aturannya, perlu kejelian penyidik untuk menelusuri ‘’niat’’ di balik peraturan yang mensyaratkan nominal uang dengan jumlah yang fantastis itu.
Seperti diketahui, ada informasi bahwa untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp 190 juta. Semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana. Tertinggi adalah sumbangan mahasiswa kedokteran yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Kata Putu Wirata, penyidikan mesti juga membedah, apakah sumbangan dengan patokan Rp 1,2 miliar itu benar atau patut diduga ada niat tertentu di baliknya?
"Kalau itu tidak dianggap sebagai unsur tindakan yang korup, lama-lama pendidikan di Indonesia tidak hanya mahal. Tetapi transaksional dan melampaui transaksionalnya perpolitikan elektoral yang sudah semakin memprihatinkan," ungkapnya.
Karena itu, penyidik Kejati Bali diminta membedah dan melakukan analisis hukum juga terhadap substansi penerapan undang-undang pendidikan, dengan menetapkan nilai sumbangan SPI yang nominalnya sangat fantastis.