Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beasiswa Ceria FIF Group Bagi Anak Karyawan Yang Berprestasi

Bali Tribune/ Foto bersama manajemen FIFGROUP dan para peserta beasiswa ceria 2019.
balitribune.co.id -  PT Federal International Finance atau FIFGROUP melalui Ikatan Karyawan FIFGROUP (IKAFIFGROUP) memberikan bantuan dana pendidikan, yang disebut Beasiswa Ceria senilaiRp 445,5Jutakepada 300 putera-puteri karyawannya.
 
Tahun ini Beasiswa Ceria dilaksanakan di Denpasar dan secara simbolis diserahkan Direktur Human Capital, GS & CORCOMM FIFGROUP, Sutjahja Nugroho, kepada putra-putri karyawan FIFGROUP, yang tentunya memiliki prestasi yang sangat baik dan berasal dari seluruh cabang FIFGROUP di Indonesia.
 
"Kepada anak-anak sekalian, selamat atas pencapaian prestasi yang baik melalui berbagai usaha terbaik yang telah dilakukan. Harapannya melalui Beasiswa Ceria, anak-anak dapat senantiasa termotivasi dan lebih bersemangat dalam mengejar cita-cita,"ungkap Sutjahja Nugroho
 
Apresiasi yang diberikan oleh FIFGROUP bagi putera-puteri terbaik melalui program Beasiswa Ceria, juga menjadi sebuah bentuk apresiasi bagi segenap orangtua yang merupakan karyawan FIFGROUP. "Harapannya melalui pemberian Beasiswa Ceria, para orangtua senantiasa termotivasi dalam bekerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi FIFGROUP," tambahnya.
 
Ketua IKAFIFGROUP, Marlon Patar Parlinggoman Sibuea menjelaskan bahwa pemberian Beasiswa Ceria akan melalui beberapa tahap seleksi. "Segenap karyawan FIFGROUP dapat mengikutsertakan putera-puterinya dalam program Beasiswa Ceria ini, dan selanjutnya akan melalui beberapa tahap seleksi," kata Marlon.
 
Rangkaian acara penyerahan Beasiswa Ceria, ditutup dengan adanya kegiatan rekreasi yang diikuti oleh segenap karyawan FIFGROUP beserta putera-puteri penerima Beasiswa Ceria. Insan FIFGROUP bersama keluarga berwisata mengunjungi beberapa tempat wisata yang ada di Bali.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.