Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bebas, ‘Bali Nine’ Dideportasi

BEBAS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi saat memberikan keterangan pers terkait pembebasan Renae Lawrence di Rutan Klas II B Bangli, Rabu (21/11).

 BALI TRIBUNE - Salah seorang terpidana kasus narkotika warga negara Australia, Renae Lawrence (41) terhitung Rabu (21/11) dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Renae Lawrence adalah satu dari sembilan  terpidana yang diistilahkan sebagai ‘Bali Nine’--menjalani masa pidana di Rutan Klas II B Bangli. Keluar dari rutan ia langsung dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, didampingi Kadiv Imigrasi Agato Simamora, Kadiv Pas Slamet Prihantara, Kakanim Denpasar Wisnu Widayat serta Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra, mengungkapkan, Renae telah selesai menjalankan pidanan 20 tahun penjara serta subsider 6 bulan penjara. “Renae menjalani masa pindana terhitung sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi," terang Maryoto, kemarin.  Lanjutnya, pembebasan Renae dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan proses administrasi. Disebutkan pula bahwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. "Dari pemeriksaan tersebut, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dinyatakan dengan dikeluarkanya surat keterangan sehat," jelasnya.  Kemudian proses selanjutnya, Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Denpasar. Maryoto Sumadi mengungkapkan, Renae tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.  Sementara itu, Renae Lawrence keluar dari Rutan Bangli, langsung diarahkan ke Denpasar dengan pengawalan ketat dari pihak kantor wilayah dan pihak kepolisian Polres Bangli.  Di sisi lain, Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. "Pengamanan yang dilakukan tentu sesuai dengan SOP. Selain pengamanan kami juga melakukan pengawalan dari Rutan Bangli hingga Bandara Ngurah Rai," jelasnya dan menambahkan personel yang dilibatkan sebanyak 50 anggota.  Pembebasan Renae menjadi sorotan media lokal hingga media asing. Sejak pagi puluhan awak media sudah menanti pembebasan Renae, dan baru pukul 17.00 Wita, kemarin yang bersangkutan keluar dari Rutan Bangli. Selama menjalani pidana di Rutan Bangli, Renae menempati Blok Widuri.

wartawan
Agung Samudra
Category

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.