Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bebas Kasus Curat, Jadi Kurir 1.250 Butir Ekstasi

Bali Tribune/ TSK NARKOBA – Tiga tersangka narkoba dengan jumlah barang bukti ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Meski pernah mendekam di Lapas Kerobokan, namun tidak membuat Wayan Agus Budi Kertiyasa (21) insaf. Sebulan setelah bebas dari Lapas terbesar di Bali itu karena kasus curat, ia beralih menjadi kurir narkoba. Apesnya, bisnis barang terlarang itu tercium polisi, yang akhirnya kembali mengantarkannya ke penjara.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Sedap Malam Gang Cempaka, Denpasar Timur sering ada transaksi narkoba. Mendapat informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
 
Sepekan melakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik Wayan Agus Budi Kertiyasa. Terlebih, ia merupakan residivis yang bebas Oktober 2019 lalu.  Kemudian pada Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita,  tersangka ditangkap.
 
“Penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 1.250 butir ekstasi dikemas dalam 12 paket,” ungkap Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, kemarin.
 
Pengakuannya mengedarkan ekstasi atas perintah seseorang disapa Putu Ari yang saat ini masih dilacak polisi. Tersangka mengambil ekstasi dengan sistem tempel dan mendapatkan upah Rp50 ribu. Dua hari setelah penangkapan Kertiyasa, polisi meringkus Gede Arya Krisna (32) dengan barang bukti  7 paket sabu seberat 409,16 gram dan  333,5 butir ekstasi.
 
 “Tersangka ditangkap di Jalan Mekar II Blok CX nomor 9 Pemogan, Denpasar Selatan. Sedangkan barang bukti ditemukan di kosnya di Jalan Tegal Buah, Denpasar Barat,” jelas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.
 
Tersangka yang juga sebagai kurir menerima paket dari seseorang yang  dipanggil Koko dan dalihnya tidak pernah bertemu langsung.  Tersangka sekali mengambil tempelan narkoba mendapat upah dari Koko sebesar Rp 40 ribu. Kurir terakhir yang ditangkap adalah Muhamad Nudi Wahyudi (27). Pria yang bekerja sebagai driver ojek online  ini dibekuk di Jalan Pulau Bungin nomor 127 Denpasar Selatan, Sabtu (16/11) pukul 19.00 wita.
 
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti  262 butir kapsul warna putih hijau berisi serbuk MDMA (bahan baku ekstasi) seberat bersih 35,82 gram, 38 paket bahan mentah ekstasi seberat 29,73 gram, serta satu paket daun dan biji kering ganja berat bersih 1,10 gram. Barang didapatnya dari Hanny dan bayarannya sebagai kurir  Rp500 ribu.
 
“Ketiga tersangka ini beda jaringan dan narkoba tersebut diduga dipasok dari luar Bali dengan pengiriman melalui jalur darat. Kami masih lacak pemasoknya,” ujar mantan Kapolres Badung ini.
wartawan
Redaksi
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.