Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beberapa TPS Rawan II, Timses Paslon Turunkan APK

TURUNKAN APK - Memasuki masa tenang, Minggu (24/6), tim sukses paslon di Jembrana turunkan APK.

BALI TRIBUNE - Dari 499 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub Bali 2018 yang tersebar di 51 desa/kelurahan di 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana, sejumlah TPS telah dipetakan masuk dalam kategori Rawan II. Dalam pengamanan saat tahapan pemungutan suara Rabu (27/1) nanti, seluruh personil Polres Jembrana akan disiagakan baik tersebar di TPS maupun di Mako Polres Jembrana.   Dibandingkan dengan TPS lainnya yang hanya akan diisi masing-masing satu personel kepolisian, pada TPS yang memiliki tingkat kerawanan ini Polres Jembrana mengerahkan lebih banyak personel untuk mengatisipasi hal yang tak diinginkan. Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko dikonfirmasi, Minggu (24/6), mengatakan persiapan pengamanan sudah dimulai bersamaan dengan dimualainya massa tenang Minggu kemarin. Sebanyak 270 personel kepolisian yang nantinya diterjunkan selama pengamanan masa tenang akan melakukan apel siaga  di Mapolres Jembrana. Sedangkan pada hari pemungutan suara Rabu nanti, seluruh personel Polres Jembrana yang jumlahnya mencapai 606 personil akan dikerahkan untuk pengamanan baik pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara. dari 606 personil tersebut akan dikerahkan 502 anggota ke 499 TPS yang telah dipetakan. Masing-masing TPS ditugaskan 1 personel kecuali tiga TPS yang telah dipetakan masuk Rawan II yakni 1  TPS di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, 1 TPS di Banjar Juwuk Manis, Desa Manggisari dan 1 TPS TPS di Pengeragoan.  “Untuk yang rawan itu kami kerahkan dua anggota,” ujarnya. Lingkungan Asri dikategorikan rawan karena penduduknya yang urban (campuran) sementara dua TPS lain Pengeragoan dan Juwuk Manis karena lokasinya yang blank spot atau tidak bisa terjangkau komunikasi. Begitupula dengan satu satuan setingkat kompi (SSK) Pengedali Masa (Dalmas) awal dan SSK Dalmas lanjut yang akan diluncurkan apabila ada situasi rawan  atau saat diperlukan. Sementara memasuki masa tenang, Minggu (24/6), masing-masing tim pemenangan baik paslon nomor 1 Koster-Ace maupun paslon nomor 2, Mantra-Kertha, di Jembrana, telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan Baliho diturunkan oleh pihak rekanan KPU yakni CV Delina Denpasar. Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan sesuai Rapat Koordinasi Pembersihan APK Pilgub Bali 2018 pada Sabtu (23/6) lalu, pembersihan APK menjadi kewenangan dari Tim Kampanye masing-masing Paslon dan diharapkan pada Minggu (24/6) malam semua sudah diturunkan.  Apabila ada APK yang tercecer, menjadi kewajiban pemerintah daerah dan penyelenggara untuk membersihkan. Salah satu tim pemenangan paslon nomor urut 1, Dewa Abri mengatakan tim hingga di desa menaati aturan dan telah diinstruksikan melakukan pembersihan APK tersebut.  Khususnya untuk APK jenis umbul-umbul dan spanduk yang terpasang hingga di perdesaan. “APK kita bersihkan serentak sesuai instruksikan Ketua Tim Pemenangan hingga tanggal 24 Juni jam 24 malam. Dan semua bisa bergerak,” terangnya. Tim pemenangan paslon nomor 2, Wayan Wardana juga mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di kecamatan untuk membuka alat peraga yang berisi gambar kandidat. “Sampai dengan batas waktu sampai tgl 24 Juni 2018,” tandasnya. Sedangkan Panwaslu juga menyiagakan 499 pengawas TPS, 51 orang pengawas lapangan dan 15 orang pengawas kecamatan Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliawan usaia Apel Siaga Pengawasan Minggu pagi mengatakan seluruh jajaran pengawas telah diintruksikan untuk siaga menjelang hari pemungutan suara dengan melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing secara maksimal. "Mulai hari ini pengawasan mereka lebih banyak difokuskan pada pembersihan alat peraga kampanye. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan tim pemenangan pasangan calon terkait hal tersebut," tuturnya. Pengawas di bawah sudah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan pengawas di atasnya, jika menemukan hal-hal di lapangan yang tidak mereka pahami.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.