Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bedah Kelurahan, Tuntaskan Kemiskinan dan Infrastruktur di Kota

Bali Tribune / BEDAH KELURAHAN - Bupati Suwirta gelar bedah kelurahan untuk tuntaskan kemiskinan yang ada.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat rehat selama beberapa bulan karena pandemi Covid-19. Kali ini di tengah masa pandemi tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta untuk melaksanakan Program Bedah Kelurahan. Dalam sehari, program itu dilaksanakan di dua Kelurahan, yakni Kelurahan Semarapura Kaja dan Kelurahan Semarapura Tengah. Sabtu (3/10).

Beberapa hal dilakukan Bupati Suwirta di dua kelurahan wilayah Kecamatan Klungkung itu, di antaranya mengunjungi keluarga miskin, lanjut usia (lansia), infrastruktur, meninjau sekolah dan potensi kelurahan dengan  tetap mengedepankan protokol kesehatan. Bedah Kelurahan yang sama dengan halnya bedah desa, merupakan program yang diciptakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam menangani masalah kemiskinan dan menggali potensi yang ada di masing-masing desa maupun kelurahan di Kabupaten Klungkung.

Terlihat secara lagsung, ternyata kualitas kemiskinan di kota lebih dalam. Maka dari itu, penuntasan kemiskinan di kota ini harus tangani lebih serius. “Saya tidak mau di Kota banyak tercecer kemiskinan. Ternyata setelah ditinjau langsung kualitas kemiskinan di kota jauh lebih dalam. Walaupun secara kuantitas keluarga miskin tidak begitu banyak dibandingkan di desa, tetapi kadar kualitas kemiskinanya dalam sekali,” Ujar Bupati Suwirta yang selalu didampingi Ny. Ayu Suwirta.

Untuk bedah rumah dan rehab rumah, pihaknya meminta para kaling dan lurah harus proaktif mendorong usulan warga sehinga segara bisa mendapatkan bantuan. Sedangkan infrastruktur saluran irigrasi yang mana lebar saluran Akah Besang di jalan Ahmadyani lingkungan Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja sangat kecil dan mengalami pendangkalan, sehingga sering mengakibatkan luapan air ke jalan raya sampai masuk kehalaman rumah warga. Bupati Suwirta langsung menugaskan dinas PUPR untuk menindaklanjuti.

Sedangkan permasalahan di Kelurahan Semarapura Tengah masalah yang ditemukan Bupati Suwirta hampir sama. Kedua kelurahan masih menyimpan sejumlah warga kurang mampu/penduduk miskin. Untuk infrastruktur di kota ini banyak sekali ditemukan gang-gang yang belum ditangani. Gang yang merupakan pengembangan dari pemukiman baru harus segera ditangani dan ditindaklanjuti. “Saya tugaskan lurah serta kaling untuk segera membuat usulan langsung ke Bupati, sehingga kita akan membuat segala prioritas untuk ditangani lebih awal. Kalau tidak ada bedah lurah ini saya tidak tau ada gang-gang yang belum diatasi,” tandasnya.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.