balitribune.co.id | Mangupura - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), I Kadek Arianta alias Dek Nanta (38) tidak kapok, meski pernah mendekam di dalam penjara. Pria asal Banjar Taman Sari Desa Pandak Gede, Tabanan ini kembali ditangkap polisi karena membegal dan melukai pengendara sepeda motor yang merupakan pedagang tempe, Saepudin (37).
Pencurian disertai kekerasan dilakukan tersangka di perempatan Cemagi, persis depan cuci mobil Ananta, Jalan Bypass Munggu Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (15/6/2021) pukul 05.00 Wita.
"Korban hendak menuju Pasar Pandak berjualan tempe dan sampai TKP dipepet oleh tersangka," ungkap Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana.
Tersangka yang pernah ditangkap anggota Polsek Kota Tabanan dalam kasus Curanmor tahun 2015 dan divonis satu tahun penjara itu turun dari sepeda motor bernomor polisi DK 8410 CK sembari mengeluarkan parang dari pinggangnya kemudian mengayunkan senjata tajamnya. Korban berusaha menangkis hingga tiga jarinya mengalami luka tebas.
"Tak hanya melukai, tersangka juga merusak spion sepeda motor korban. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang Rp 100 ribu dan satu kresek berisi 20 potong tempe," terang Darsana.
Setelah mengobati lukanya, pedagang beralamat di Jalan Antasura Denpasar Utara itu melapor ke Polsek Mengwi. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, polisi mengidentifikasi tersangkanya Dek Nanta. Hari itu juga pada pukul 19.00 Wita, pelaku diringkus saat nongkrong di Poskamling Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede.
"Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dengan kekerasan, tapi kami masih didalami," ujar mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.