Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Alasan Taksi Online Tak Setuju Ditutup

Bali Tribune/Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto.
balitribune.co.id | Denpasar - Pasca pertemuan antara utusan Gubernur Bali (Perusda, Red) dengan perwakilan driver konvensional di Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (9/5/2019) yang mengisyaratkan adanya penutupan taksi online (taksol), mendapat tanggapan keras dari Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto.
 
Dari pesan singkat yang dikirimkan, Sabtu (11/5/2019) Ariyanto menyebutkan, Jayamahe merupakan satu di antara rekanan dari transportasi online nasional yang ada di Bali. Aryanto tidak sepakat rencana penutupan taksi online, dengan beberapa alasan antaranya,
 
Pertama, dasar hukum taksi online roda empat sudah tercantum dalam Permenhub nomor 118 tahun 2018.
 
"Dalam Permenhub itu memang dijelaskan terkait kewenangan Gubernur untuk mengatur jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya, menetapkan tarif minimum per kilometer dan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) untuk wilayah operasi dalam satu Provinsi," sebutnya.
 
Menurutnya, berdasarkan Permenhub 118 itu kewenangan Gubernur tidak sampai menutup taksi online.
 
“Selama ini kami taksi online Jayamahe Transport, melengkapi armada kami dengan ijin angkutan sewa khusus dan yang menerbitkan izin itu adalah Gubernur,” kata Aryanto.
 
Alasan kedua yaitu keberadaan taksi online ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kalau berniat Gubernur menutup taksi online, maka harus dipikirkan juga berbagai aspek dan dampaknya di masyarakat.
 
“Seperti masyarakat di Bali banyak yang berprofesi sebagai driver taksi online. Mereka sudah kredit mobil, sehingga dampaknya kalau ditutup berapa ribu unit yang akan macet dan tentunya berpengaruh pada perekonomian Bali, berupa inflasi,” jelasnya.
 
Maka dari itu, pihaknya segera akan mengambil langkah pertama dengan mengirim surat permintaan audiensi kepada Gubernur Bali.
 
“Harapannya permintaan kami dipenuhi sehingga Gubernur juga bisa mendengar dan bersikap objektif, mengakomodir aspirasi seluruh masyarakatnya. Minggu depan akan mengirim surat permohonan audiensi ke Gubernur Bali,” ujar Aryanto yang juga sebagai pimpinan DPD PAS (Perkumpulan Armada Sewa) Bali.
 
Langkah kedua, bilamana gubernur Bali tetap juga menerbitkan SK/Pergub untuk menutup operasional transportasi online, tentu saja hal ini bertentangan dengan aturan diatasnya, dan juga kami akan mengambil langkah, untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 –perubahan kedua lewat Pasal 1 angka 12UU No. 51 Tahun 2009 -- tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
 
"Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan," tandasnya.
 
Langkah ketiga tentu saja kami bersama teman-teman kami seluruh driver online di Bali akan melakukan demo besar-besaran, agar pemerintah provinsi tahu, bahwa mereka telah menyengsarakan dan mengancam nafkah dan pencaharian ribuan masyarakat Bali. Pemerintah bukannya malah menyediakan lapangan pekerjaan, malah bertindak dan mengambil keputusan arogan terkait Transportasi online.
 
“Kami taksi online memiliki hak dan kewajiban sama, yang harus diakomodir oleh Pemerintah. Kami juga warganegara  Indonesia,” tukasnya menutup.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.