Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beh, Baliho 'Wasudewa' Dirusak

Bali Tribune / DIRUSAK – Baliho pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Badung I Wayan Suyasa – I Wayan Disel Astawa (Wasudawa) yang dirusak orang tak dikenal.

balitribune.co.id | MangupuraSejumlah baliho milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Suyasa-I Wayan Disel Astawa (Wasudewa) dirusak orang tak dikenal.

Setidaknya ada tiga baliho "Wasudewa" sebutan paket Wayan Suyasa-Wayan Disel Astawa yang dirusak dengan cara dirobek. Yaitu baliho yang dipasang di Desa Kekeran dan Kapal, Kecamatan Mengwi. Kemudian di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. 

Paket Wasudewa sendiri merupakan bakal calon bupati/wabup yang diusung oleh Golkar, Gerindra dan sejumlah partai koalisi. Paket Golkar-Gerindra ini sudah memproklamirkan diri untuk maju di Pilkada Badung 2024.

I Wayan Suyasa yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Badung, saat dihubungi Minggu (23/6) mengaku tidak melaporkan perobekan baliho miliknya ke pihak berwajib.

Menurutnya, baliho yang dipasang tersebut merupakan cara untuk memperkenalkan diri sebagai bakal calon Bupati Badung. Sehingga baliho tersebut dipasang di seluruh desa se-Kabupaten Badung. 

“Jika ada yang tidak berkenan, kalau boleh jangan saling merusak apalagi memprovokasi. Tidak elok, kita mencari Pemimpin Badung," ujarnya.

Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini mengimbau supaya semua pihak bisa saling menghormati.

"Kami harap oknum yang melakukan perusakan tidak mengulangi lagi. Dan kami tidak akan melaporkan. Intinya beri kesempatan semua figur untuk memperkenalkan diri ke masyarakat lewat alat peraga," kata Suyasa.

Ditambahkan juga bahwa  perusakan baliho Wasudewa tidak hanya satu. Melainkan ada tiga baliho yang rusak, seperti di Desa Kekeran dan Kapal, Kecamatan Mengwi. Kemudian di Desa Pelaga, Kecamatan Petang.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.