Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beh, Sungai di Petitenget Ditutup, Izin Dipalsukan, Beredar Informasi di Atas Sungai Akan Dibangun Ruko

Bali Tribune/ DITUTUP - Sungai sepanjang 118 meter di Petitenget ditutup oleh investor. Informasinya diatasnya akan dibangun ruko.
balitribune.co.id | Mangupura - Diam-diam loloan atau sungai di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ditutup oleh investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter tersebut. Beredar informasi di atas sungai yang ditutup itu akan dibangun ruko.
 
Parahnya lagi, oknum yang melakukan penutupan sungai memalsukan izin. Oknum ini mengantongi izin penutupan sungai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, namun izin tersebut dipastikan palsu.
 
Izin palsu ini bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. 
 
“Iya, itu izinnya (izin penutupan sungai, red) palsu,” tegas Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Kata dia, izin tersebut diketahui palsu lantaran nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), padahal instansi tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung. “Malingnya tidak professional,” tegasnya. 
 
Agus Aryawan juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penutupan sungai karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang. “Kami tidak perlu beri izin orang tutup sungai,” kata Agus Aryawan.
 
Berarti izinnya palsu? Ditegaskan begitu, mantan Sekretaris Bappeda Badung ini memastikan bahwa izin yang ditunjukan tersebut palsu. Atas pemalsuan izin tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. 
 
Dari penelusuran, sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
 “Ya benar, kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan di lapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” beber Agus Aryawan.
 
Sementara Kepala Dinas PUPR IB Surya Suamba juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak pernah mengizinkan untuk menutup sungai. “Kami tegas, tidak akan menoleransi adanya pelanggaran,” ujarnya.
 
Surya Suamba mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk mengambil tindakan. “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP agar ditindak tegas,” kata Surya Suamba.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara mengaku telah memberikan teguran kepada pihak PT Karnival Bali Mandiri. 
 
“Kita sudah melayangkan teguran, agar pihak pengusaha melaksanakan sesuai dengan rekomendasi PUPR,” ujarnya. 
 
Jika penutup sungai tersebut tidak segera dibongkar, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Hanya dibangun jembatan selebar 4 meter, dan sisanya harus dibongkar. Jika pihak pengusaha tidak mengindahkan teguran ini, maka kami tidak segan-segan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Suryanegara. 
wartawan
I Made Darna
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.