Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejad! Gadis 15 Tahun Diperkosa Paman Hingga Hamil

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | SingarajaKasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur berulang di Buleleng. Setelah sebelumnya kasus gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan dengan beredarnya video mesum di grup WhatsApp. Kali ini, kasus yang sama dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Gerokgak. Ia mengalami peristiwa perkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Mirisnya, gadis malang itu kini hamil 7 bulan dan menyebabkan masa depannya menjadi gelap.
 
Kasus itu terungkap berawal saat korban diketahui hamil saat diperiksa kondisi kesehatannya, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 lalu di Puskesmas Gerokgak. Mulanya korban mengalami sakit dengan gejala penyakit paru-paru basah. Korban kemudian ke rumah sakit dan diperiksa menggunakan USG. Berdasar hasil USG dokter memberitahu orang tua korban jika korban dalam kondis hamil. Untuk memastikan kehamilannya, orang tua korban kemudian memeriksa dengan menggunakan tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil.
 
Mengetahui anaknya hamil, pihak orang tua kemudian meminta keterangan kepada korban atas kehamilan yang dialaminya. Dan terungkap, korban mengalami kekerasan seksual pada sekitar bulan Mei 2022 silam oleh pria berinisial A (61) yang note bene pamannya sendiri. Setelah mendapat pengakuan korban, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 29 Desember 2022 lalu. Dari laporan tersebut, Unit PPA  Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dianggap cukup pelaku A ditangkap pada Senin (23/1) di rumahnya. Kemudian di gelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan kasus tersebut dan A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan.
 
”Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sumarjaya, Kamis (26/1).
 
Selain itu, AKP Sumarjaya juga memastikan saat ini korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 7 bulan. Untuk itu, katanya, selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk menjaga kestabilan mentalnya akibat trauma.
 
”Korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya,” imbuhnya.
 
Menurut Sumarjaya, korban saat ini berstatus pelajar sekolah menengah itu digarap tersangka yang menyelinap masuk ke kamar korban. Saat itu korban tidak kuasa menolak keinginan nafsu bejad pelaku akibat dipaksa.
 
”Tanggal persisnya korban lupa namun yang diingat malam hari sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melapor ke orang tuanya terlebih tersangka masih termasuk paman korban,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.