Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejad! Gadis 15 Tahun Diperkosa Paman Hingga Hamil

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | SingarajaKasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur berulang di Buleleng. Setelah sebelumnya kasus gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan dengan beredarnya video mesum di grup WhatsApp. Kali ini, kasus yang sama dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Gerokgak. Ia mengalami peristiwa perkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Mirisnya, gadis malang itu kini hamil 7 bulan dan menyebabkan masa depannya menjadi gelap.
 
Kasus itu terungkap berawal saat korban diketahui hamil saat diperiksa kondisi kesehatannya, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 lalu di Puskesmas Gerokgak. Mulanya korban mengalami sakit dengan gejala penyakit paru-paru basah. Korban kemudian ke rumah sakit dan diperiksa menggunakan USG. Berdasar hasil USG dokter memberitahu orang tua korban jika korban dalam kondis hamil. Untuk memastikan kehamilannya, orang tua korban kemudian memeriksa dengan menggunakan tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil.
 
Mengetahui anaknya hamil, pihak orang tua kemudian meminta keterangan kepada korban atas kehamilan yang dialaminya. Dan terungkap, korban mengalami kekerasan seksual pada sekitar bulan Mei 2022 silam oleh pria berinisial A (61) yang note bene pamannya sendiri. Setelah mendapat pengakuan korban, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 29 Desember 2022 lalu. Dari laporan tersebut, Unit PPA  Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dianggap cukup pelaku A ditangkap pada Senin (23/1) di rumahnya. Kemudian di gelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan kasus tersebut dan A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan.
 
”Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sumarjaya, Kamis (26/1).
 
Selain itu, AKP Sumarjaya juga memastikan saat ini korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 7 bulan. Untuk itu, katanya, selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk menjaga kestabilan mentalnya akibat trauma.
 
”Korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya,” imbuhnya.
 
Menurut Sumarjaya, korban saat ini berstatus pelajar sekolah menengah itu digarap tersangka yang menyelinap masuk ke kamar korban. Saat itu korban tidak kuasa menolak keinginan nafsu bejad pelaku akibat dipaksa.
 
”Tanggal persisnya korban lupa namun yang diingat malam hari sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melapor ke orang tuanya terlebih tersangka masih termasuk paman korban,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.