Bekuk Tiga Tersangka, Amankan 1,2 Kg Sabu | Bali Tribune
Diposting : 18 January 2018 17:29
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
UNGKAP - AKBP Sudjarwoko memperlihatkan barang bukti dan pelaku narkoba.

BALI TRIBUNE - Anggota Dit Res Narkoba Polda Bali meringkus tiga orang tersangka narkoba dalam kurun waktu dua pekan. Dari tiga orang pelaku tersebut, total barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,2 kg. Menariknya, pengendali peredaran narkoba sebanyak ini oleh narapidana di Lapas Madiun dan Lapas Porong, Jawa Timur (Jatim).

Penangkapan pertama terhadap seorang wanita berinisial Ni Luh Putu Mega Karisma (26) di tempat kosnya di Jalan Majapahit Gang XXXI Kuta, Kamis (4/1) pukul 20.30 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 591,92 gram netto sabu yang disimpan di dalam boneka monyet dibungkus dengan seprei warna orange.

Setelah diinterogasi, ia mengaku barang bukti sebanyak itu baru saja diambil dari kamar tetangganya nomor 20 berinisial PAL alias Olla yang telah dibekuk polisi. Tersangka mengambil barang haram itu atas perintah seseorang yang diakui bernama Deni yang saat ini berada di dalam Lapas Madiun, Jawa Timur.

"Tersangka ini sudah menjadi target kami. Bahkan, sebelumnya sudah pernah kita tangkap tetapi karena tidak ada barang bukti sehingga kita lepas lagi. Dan sekarang kita tangkap lagi beserta barang bukti, sehingga dibawa ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Rabu (17/1).

Masih pada hari yang sama, pukul 22.00 Wita polisi menangkap seorang pria berinisial DS (33) di Jalan Kebo Iwa. Penangkapan tesangka yang berprofesi sebgai pedagang ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kebo Iwa sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan. Pada saat petugas melakukan penyelidikan, melihat dua orang berboncengan sepeda motor masuk gang dan langsung putar balik. Selanjutnya orang yang dibonceng turun dari sepeda motor lalu menuju ke plang sebuah penginapan dan mengambil sebuah tas kresek warna hitam.

Setelah didekati petugas, tersangka langsung membuang tas kresek itu di tengah jalan. Namun setelah diamankan, ia mengaku bahwa tas kresek itu berisi narkoba sehingga mengambilnya yang disaksikan oleh temannya dan seorang masyarakat umum. "Dan benar. Setelah dibuka tas kresek itu berisi narkotika jenis sabu seberat 124, 46 gram netto. Meski ditangkap dalam sehari dan waktu yang berdekatan, tetapi kedua tersangka ini tidak saling kenal. Karena mereka beda jaringan," terangnya.

Penangkapan terakhir terhadap Rommy Andrean Gunawan (25) di daerah Selemadeg Tabanan, Sabtu  (13/1) pukul 07.30 Wita. Berawal dari indormasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang dalam perjalanan dari Jawa ke Bali dengan mengendarai mobil travel warna kuning bernomor polisi N 7572 UW, kemudian dilakukan pencegatan di daerah Selemadeg dan dilakukan pemeriksaan. Petugas mengamankan tersangka lantaran mencurigakan sehingga dilakukan introgasi dan ia mengaku mengirim narkoba jenis sabu via sebuah jasa pengiriman.

"Modusnya, pelaku mengirim paket narkoba ini dengan nama pengirim dan penerima palsu. Selanjutnya ia membawa resi bukti pengiriman itu ke Bali untuk memgambil sendiri paket narkoba itu di tempat jasa pengiriman. Hal tersebut agar barang bukti tidak berada padanya, sehingga ia merasa aman," papar perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Flores Gang VII Nomor 6 Denpasar dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, plastik klip, bong dan buku catatan transaksi narkoba.

Selanjutnya pukul 14.15 Wita, polisi bersama dengan tersangka ke tempat jasa pengiriman barang di wilayah Sanur untuk mengambil paket narkoba yang dikirimnya itu. Setelah tersangka mengambil paket tersebut, polisi kemudian mengamankan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 400,04 gram netto. Kepada petugas, ia mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah dari seseorang yang berada di dalam Lapas Porong.

"Mereka bertiga ini adalah sebagai kurir dan dikendalikan oleh napi yang ada di dalam Lapas Madiun dan Porong. Total barang bukti yang kita amankan dari ketiga tersangka ini seberat 1,2. kilogram," pungkasnya.