Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Desa Rawan Banjir, Penangan Harus Menyeluruh

ALIH FUNGSI - Tidak adanya kawasan resapan akibat alih fungsi sawah memperparah banjir di perkotaan.

BALI TRIBUNE - Pada musim penghujan di penghujung tahun 2018 ini, belasan desa/kelurahan di Jembrana masuk dalam daftar wilayah rawan banjir. Berbagai faktor menyebabkan wilayah tersebut rentan tergenang air saat debit air meningkata drastis akibat hujan deras dalam kurun waktu beberapa jam. Upaya dilakukan pemerintah untuk menangani banjir tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran masyarakat. Berdasarkan Peta Titik Banjir Kabupaten Jembrana Tahun 2018 yang dikeluarkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana terdapat 15 desa rawan banjir.  Titik banjir tersebut tersebar diempat kecamatan yakni dari kawasan perkotaan hingga dipesisir. Titik banjir terbanyak terdapat di Kecamatan Negara yakni tersebar dienam wilayah yakni yakni empat titik di Kelurahan Beler Bale Agung dan di Desa Kaliakah, Keluarahan Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Desa Pengambengan serta Kelurahan Lelateng masing-masing satu titik. Sedangkan di Kecamatan Jembrana titik banjir tersebar di lima wilayah yakni Kelurahan Dauhwaru, Kelurahan Pendem, Kelurahan Loloan Timur, Desa Dangintukadaya dan Desa Budeng masing-masing satu titik. Selain diwilayah perkotaan, titik banjir juga terdapat di tiga wilayah di Kecamatan Mendoyo yaitu Penyaringan, Yehembang, Rambutsiwi serta satu wilayah di Kecamatan Pekutatan yakni Desa Gumbrih masing-masing satu titik.  Kepada Dinas PUPRPKP Kabupaten Jembrana menyatakan titik banjir tersebut merupakan wilayah yang berulangkali telah terdampak oleh meningkatnya debit air setelah hujan deras terjadi terus menerus dalam kurun waktu beberapa jam. Wilayah rawan banjir  itu merupakan kawasan permukiman penduduk. Ia mengatakan penanganan banjir harus menyeluruh dan terintegrasi. “Penanganannya tidak bisa di wilayah itu saja, tapi dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.  Rusaknya hutan menyebabkan saat hujan deras dihulu  air akan langsung kehilir tanpa ada penahan, “kalau hutan berfungsi maksimal maka air tidak akan langsung mengalir kesungai, namun ditahan oleh akar kayu besar dan dialirkan perlahan hingga saat musim kemarau” jelasnya. Begitupula dengan rusaknya kawasan resapan akibat alih fungsi lahan pertanian juga memperparah banjir, “di Keecamatan Jembrana sawah diutara kota sudah tidak berfungsi lagi sebagai resapan banjir” ungkapnya. Selain itu, menurutnya, meluapnya air dipermukiman akibat dimaksimalnya fungsi saluran drainase. “Sekarang saluran drainase ditutup dan dipersempit begitusajauntuk kepentingan pembangunan, kalau debit air tinggi jelas akan meluap dan laju air akan menjadi lambat. Belum lagi aliran air itu dijadikan tempat buang sampah hingga tersumbat dan adanya sidementasi yang diperparah dengan pembangunan kandang dipinggir saluran air,” paparnya.  Sedangkan banjir dipesisir menurutnya juga diperparah oleh mobilitas sidementasi yang dipengaruhi oleh iklim dan arus air laut. “Di Pantai Pengambengan dan Tegalbadeng Barat pasirnya lebih tinggi dari permukiman, jelas air sulit mengalir,” ujarnya. Berbagai upaya dilakukan secara bertahap sejak 10 tahun terkahir diwilayah yang dampaknya paling parah. “Kami sudah buat saluran pembuangan banjir disejumlah lokasi dan pengerukan untuk normalisasi sungai dan bendung. Sesuai kewengan kami, setiap tahun kami programkan penanganan banjir diwilayah rawan itu,” tegasnya.  Namun upaya itu menurutnya tidak akan optimal tanpa kesadaran masyarakat. “Menyalahkan pemerintah gampang, tapi yang penting kesadaran masyarakat. Kalau masyarakat masih merusak hutan, mengalihfungsi lahan, membangun mengambil alur sungai hingga sempit, membuang sampah dan membuat kandang ternak dibibir saluran air, upaya yang kami lakukan akan percuma,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.