Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Gepeng Dipulangkan ke Daerah Asalnya

Bali Tribune/ DIPULANGKAN - Para Gepeng yang diamankan Satpol PP Klungkung dipulangkan kedaerah asalnya.
balitribune.co.id | Semarapura - Petugas Sat Pol PP Pemkab Klungkung rupanya tidak bisa tidur dengan adanya inforrmasi banyaknya gelandangan da pengemis (Gepeng) yang beroperasi di Klungkung. Sekitar pukul 23.00 wita, Selasa (11/2), tengah malam petugas Satpol PP Klungkung mulai melakukan pengintaian lokasi mereka berkumpul setiap malam sekaligus tempat mereka tidur bareng.
 
Dari operasi yang mereka gelar Satpol PP berhasil mengindentifikasi lokasi para gepeng berkumpul di seputar Jalan Darmawangsa, Semarapura Kelod Kangin. Kemudian petugas Sat Pol PP langsung  menggerebeg lokasi para gepeng tersebut, di saat belasan gepeng tertidur lelap di emperan toko.
 
Penangkapan dan penertiban para gepeng ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta. Menurutnya sebanyak 13 gepeng terdiri dari lima orang perempuan dewasa dan delapan orang anak-anak umur berkisar 4-10 tahun diamankan dan diangkut ke kantor Sat Pol PP/Damkar Klungkung. “Dari penangkapan dan pengamanan para gepeng ini sebanyak 13 orang yang terdiri dari 5 orang perempuan dewasa 8 anak anak berumur berkisar antara 4 sampai 10 tahun, yang semuanya berasal dari Desa Tianyar Tengah, Karangasem, Rabu (12/2), kita pulangkan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung,” ujar Putu Suarta.
 
Disebutkan mereka para gepeng ini selama ini sulit diendus dan diamankan karena mereka selalu berpindah pindah. Mereka menggepeng diseputaran pasar Senggol kota Semarapura dan seputaran pasar Galiran Klungkung. Dirinya berharap Dinas yang menerima nanti didaerah asalnya lebih ketat mengawasi para gepeng ini untuk tidak lagi menggepeng, apalagi sampai membawa anak anak jelas sangat memprihatinkan. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.