Belasan ODGJ Dirapid Tes, Hasilnya Non Reaktif | Bali Tribune
Diposting : 3 June 2020 17:36
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune / RAPID TES - Rapid tes terhadap penderita gangguan jiwa di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020).

balitribune.co.id | Denpasar - Pandangan sejumlah orang yang menyebut  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sulit terpapar virus Corona (Covid-19) ternyata ada benarnya juga.  Seperti   hasil dari rapid tes terhadap penderita gangguan jiwa di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020). Dari belasan ODGJ yang jalani rapid tes, ternyata hasilnya semuanya non reaktif. Setelah dinyatakan non reakif  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu itu langsung diantarkan ke RSJ Bangli.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan  ODGJ yang di rapid test ini sebelumnya diamankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya.