Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

pohon perindang
Bali Tribune / Pohon perindang Kota dapat asuransi Rp 100 juta

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menjelaskan bahwa dalam klausul asuransi tersebut, pihak penyedia jasa menanggung maksimal Rp20 juta untuk satu kejadian. Namun, asuransi ini hanya berlaku untuk insiden yang bukan disebabkan oleh faktor alam murni (seperti angin kencang atau bencana alam).

"Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalnya, jika sebuah mobil parkir di bawah pohon lalu tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil tersebut tanpa adanya faktor cuaca, itu baru bisa diklaim," ujar Dayu Widia pada Senin (26/1).

Terdapat batasan minimal untuk pengajuan klaim kerusakan kendaraan. Jika biaya perbaikan di bawah Rp500 ribu, pemilik kendaraan harus menanggung biaya sendiri. 

"Jika hanya kerusakan kecil seperti spion dengan biaya di bawah Rp500 ribu, tidak ditanggung karena ada sistem risiko sendiri dalam asuransi," tambahnya.

Untuk kerusakan di atas Rp500 ribu, nilai klaim maksimal yang dapat dicairkan adalah Rp5 juta per kejadian di satu lokasi. Besaran dana yang turun akan menyesuaikan dengan biaya perbaikan riil. Sementara itu, untuk santunan korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan senilai Rp15 juta.

Selain perlindungan asuransi, DLHK juga mengintensifkan perompesan (pemangkasan) pohon perindang di jalan-jalan protokol untuk mengantisipasi cuaca ekstrem. Selain untuk keamanan, perompesan ini bertujuan untuk penataan estetika kota. Karena keterbatasan armada dan banyaknya pohon yang sudah tinggi, DLHK turut menggandeng pihak ketiga guna mempercepat proses pemangkasan.

"Kami juga melakukan pendataan dan pemetaan usia pohon secara berkelanjutan. Jika diperlukan, kami akan melakukan penanaman ulang atau peremajaan," jelas Dayu Widia.

Saat ini, tim DLHK rutin melakukan patroli seluler untuk memantau kondisi pohon di seputaran Kota Denpasar. Meski perompesan rutin telah dilakukan, masyarakat tetap diminta waspada karena cuaca ekstrem tetap berisiko menyebabkan patahan dahan pada bagian pohon lainnya.

wartawan
JRO
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.