Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

sertifikat
Bali Tribune / PENYERAHAN SERTIFIKAT - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya didampingi Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat penyerahan sertifikat dari LSU kepada pelaku usaha wisata bahari dan tirta di Bali atau anggota Gahawisri Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12). Sertifikat usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) ditujukan bagi usaha bidang pariwisata yang memenuhi standar operasional. 

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha wisata bahari dan tirta di Bali ini mengatakan, pemenuhan standar-standar operasional tersebut menuju pariwisata berkualitas. Hal ini sesuai tujuan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan pariwisata berkualitas dengan mendatangkan wisatawan berkualitas yang didukung ketertiban industrinya.

"Klook dan Trip.com sebagai OTA harus tahu dan Asita pasti tahu mana perusahaan yang bersertifikasi dan telah melewati akreditasi sesuai standar bukan perusahaan yang tidak berizin. Ini (sertifikasi) menuju ke sana semua, nanti Watersport, ini karena rata-rata wisatawan yang datang saya pastikan 80 persen pasti menikmati setidaknya pantai, setidaknya snorkeling, diving di Nusa Penida dan sebagainya itu perlu ada evaluasi yang benar," jelasnya yang akrab disapa Gus Agung.

Ia meminta pihak Online Travel Agent (OTA) agar memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar memenuhi standar operasional untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan. OTA diminta untuk tidak mengutamakan perusahaan-perusahaan yang menawarkan harga murah, namun diutamakan yang memenuhi standar. "Jangan mikirin harga murah dulu karena sekarang ini sudah saatnya Bali jangan dijual murah. Dengan sertifikasi seperti ini saya harapkan nanti ada tanda khusus. Ada perbedaan antara teman-teman (usaha) yang sudah tersertifikasi. Jadi ada alasan (OTA) menjual perusahaan (tersertifikasi) ini lebih mahal," katanya. 

Dijelaskan Gus Agung, tujuan sertifikasi ada dua yaitu meminimalkan risiko kecelakaan dan memaksimalkan pelayanan. Dengan sertifikasi, perusahaan akan lebih mudah diakses wisatawan. Platform online juga lebih jelas memilih mitra yang benar-benar aman. Ia menjelaskan baru 14 perusahaan yang tersertifikasi, dan jumlah itu akan terus ditingkatkan setiap bulan.

“Ini penting, khususnya bagi sektor adventure. Pengawasan jadi lebih mudah, dan kualitas pelayanan meningkat,” tegasnya. Dari sisi teknis, Direktur PT. QIS Certi Indonesia, Lili menjelaskan, proses sertifikasi mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, dengan penilaian meliputi aspek produk, layanan, manajemen, hingga perizinan.

“Audit dilakukan 1–2 hari tergantung jumlah auditor. Sertifikat berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bentuk usaha, namun tetap ada pengawasan minimal dua tahun sekali untuk memastikan standar diterapkan dan ada peningkatan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai lembaga sertifikasi produk dan jasa (LSU), Lili mencatat, selain 14 perusahaan yang baru diaudit tahun ini, sebenarnya sudah ada sekitar 20 perusahaan di sektor taman rekreasi dan waterpark yang lebih dahulu tersertifikasi. Namun jumlah itu dianggap masih jauh dari potensi besar industri pariwisata Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, pariwisata Bali saat ini mengalami dua kondisi yakni jumlah wisatawan asing yang meningkat. Tahun 2024 jumlah turis asing yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta kunjungan. Tahun ini hingga November 2025 kunjungan turis asing ke Bali sudah mencapai 6,4 juta. "Yakin dan mudah-mudahan di akhir tahun 2025 bisa mencapai 7 juta kunjungan wisatawan asing," katanya.

Namun di sisi lain kata dia kondisi saat ini dihadapkan pada kemacetan, persoalan sampah dan peristiwa bencana alam. Hal itu kata dia menuntut semua pihak di Bali termasuk pelaku usaha bidang pariwisata untuk lebih waspada dan memperhatikan Bali ini agar memiliki daya saing. "Ketatnya persaingan pariwisata sekarang, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengedepankan kembali, membangkitkan kembali pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Dari sisi usaha pariwisata harus menyiapkan SOP, kemudian juga SDM-nya, standar-standarnya yang dibutuhkan dalam usahanya sendiri. Salah satunya adalah sertifikasi, standarisasi itu pasti sertifikasi. Mungkin belum banyak yang melakukan standarisasi tapi yakin dan percaya bahwa kedepan kita mengarah ke standarisasi," beber Sumarajaya.

Pihaknya menambahkan, pelaku usaha kedepan diminta untuk masuk asosiasi pariwisata dibawah naungan BTB. "Dengan masuk asosiasi sehingga nanti gampang kita standarisasikan dengan mempunyai kualitas. Dengan adanya sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha pariwisata ini betul-betul kami butuhkan kedepannya akan menjadi sebuah kewajiban," tegasnya. 

General Manager-Indonesia International Hotel Business Development Trip.com Group, Krishna Arya mengatakan akan melakukan penyempurnaan produk karena merupakan langkah awal. Mengingat sekarang sudah punya vendor terverifikasi, tersertifikasi. "Jadi tampilan dari kita punya platform di display itu nanti agent-agent ini atau vendor-vendor ini nanti kita akan coba untuk dapatkan verified. Nanti ini akan menambah kepercayaan diri dari customer kita untuk melihat dan membedakan mana supplier yang punya sertifikasi mana yang tidak. Karena pengalaman kita, yang punya sertifikasi, ter-verified itu kecenderungan untuk mendapatkan booking-an lebih banyak," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.