Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Ekstasi, Bule Asal Italia Dituntut 2 tahun Penjara

penjara
Terdakwa bule Italia dituntut 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Balio, menuntut terdakwa asal Italia, Emanuele Berlingieri (23) selama 2 tahun penjara. Tuntutan Jaksa atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, di PN Denpasar, JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang diwakili Yuli Peladiyani itu menjerat terdakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sehingga diganjar dua tahun penjara," kata JPU di peraidangan Selasa (22/5). Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga asing sering menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terdakwa. Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada 10 November 2017, Pukul 19.00 Wita. Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi sepuluh butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digengam pelaku ditangan kiri. Hasil intrograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp500 ribu per butir.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju Harmonisasi, Masyarakat Adat Ungasan Minta Akses Jalan di Belakang GWK Tetap Dibuka untuk Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik pagar beton pembatas di kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali bergulir. Pagar yang berdiri di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu dinilai menutup akses jalan warga menuju permukiman dan sekolah. Menyikapi hal tersebut, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.