Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Ganja Rp10 Juta Berujung Bui 10 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Giovanni Biondi.
balitribune.co.id | Denpasar- Giovanni Biondi (30), harus merasakan pedihnya hidup di balik jeruji besi penjara usai divonis bersalah atas kasus kepemilikan ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja. 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum pria yang berprofesi sebagai pelatih selam (instruktur diving) ini dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. 
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Maret yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.  
 
"Meski berbeda dalam hal lamanya masa hukum. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan tuntutan bahwa perbuatan terdakwa (Giovanni Biondi) sudah berdasarkan pembuktian Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (1/3). 
 
Terhadap putusan itu, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi apakah banding atau ikut menerima putusan hakim tersebut. 
Diketahui, terdakwa berdalih membeli ganja  sebanyak 1,7 kilogram buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi COVID-19. Apalagi selama wabah ini pekerjaan terdakwa yang ditekuni selama bertahun-tahun mendadak sepi pelanggan. 
 
Ganja dibeli terdakwa dengan harga Rp 10 juta. Pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu mengaku ganja untuk dipakai sendiri. Sedangkan ganja yang ditanam di dalam pot, terdakwa mengaku iseng.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.