Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Honda Vario “Beranak” PCX

Bali Tribune/ UNDIAN – Penyerahan hadiah motor Honda PCX kepada pemenang undian “Double Rejeki Vario”.
balitribune.co.id | Denpasar - SUNGGUH beruntung lima konsumen Honda di Bali. Niat membeli Honda Vario berbuah bonus Honda PCX. Kupon undian mereka terpilih sebagai pemenang program ‘ Double Rejeki Vario” Astra Motor Bali periode, 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
 
Penyerahan hadiah dilaksanakan, Senin (13/5).Konsumen yang beruntung yakni Ni Ketut Kartini (dealer Sari Indah Motor Tabanan), Ni Komang Ayu Rengki (dealer Garuda Agung Kencana Singaraja), Ni Made Sri Pawitri (dealer Astra Motor Cokroaminoto), Siti Kurnia Ila (dealer Astra Motor Cokroaminoto) sertaI Nyoman Putra Widnyana dari (dealer Astra Motor Teuku Umar).
 
Region Head Astra Motor Bali, Wahyudi Saputra, mengatakan, pengundian program Double Rejeki Vario secara langsung disiarkan melalui akun resmi Hondafansbali, sehingga konsumen secara langsung menonton prosesi pengundiannya. “Ini menjawab rasa penasaran konsumen yang telah menanti nama-nama yang beruntung mendapatkan Honda PCX,” ungkap Wahyudi.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.