Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Motor Berhadiah Motor di Program Double Rejeki Vario

HADIAH - Beli Honda Vario raih banyak hadiah.

BALI TRIBUNE - MEMENUHI impian masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, Astra Motor Bali meluncurkan Program “Double Rejeki Vario”. Program yang berlaku 1 Januari- 31 Maret 2019 berupa hadiah langsung pembelian Vario 125 dan dan undian berhadiah untuk tipe Vario 125 dan Vario 150. Program hadiah langsung diberikan untuk konsumen yang melakukan pembelian Vario 125 series. Selain itu, konsumen juga berkesempatan mendapatkan undian cabutan langsung yang berhadiah Voucher Semeton Honda Bali Card Brizzi dengan cara mengambil amplop undian di pohon hias yang tersedia di masing-masing dealer. All New Honda Vario 125 yang berbekal mesin 125cc berteknologi eSP diminati karena mampu memberikan keseimbangan antara performa yang optimal serta konsumsi bahan bakar yang irit, dengan akselerasi mesin kapasitas 125cc yang lebih baik dari model sebelumnya. Motor ini memiliki catatan waktu tempuh 12,5 detik untuk jarak 0 -200 meter dan dapat mencapai top speed 98 km/jam. Dengan mengaktifkan fitur Idling Stop System (ISS), menghasilkan konsumsi bahan bakar teririt di kelasnya yaitu 51,7 km/liter dengan metode ECE R40. Sedangkan untuk program undian berhadiah, konsumen yang melakukan pembelian Vario 125 series & Vario 150 series secara otomatis mendapatkan satu kupon undian. Pengundiannya akan dilaksanakan pada akhir periode program di bulan Maret dengan hadiah lima unit Honda PCX. All New Honda Vario 150 hadir sebagai skutik performa tinggi dilengkapi dengan fitur-fitur keselamatan yang canggih lainnya yaitu standar otomatis (Side Stand Switch). Fitur canggih ISS secara otomatis mematikan mesin saat berhenti bekerja lebih dari tiga detik. Honda Smart Technology pun tetap dipertahankan pada All New Honda Vario 150 dari generasi sebelumnya. “Undian berhadiah ini memberikan peluang kepada konsumen untuk memenangkan hadiah motor Honda juga,” ungkap Wahyudi Saputra selaku Region Head Astra Motor Bali.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.