Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli New Xpander dan New Xpander Cross di BRA Bali, Beroleh Paket Smart Relaksasi PPnBM Hingga Rp 28 Juta

Bali Tribune/ Managemen Bumen Redja Abadi Bali
balitribune.co.id | Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru hingga akhir  Desember pastinya menguntungkan konsumen pembeli New Xpander dan New Xpander Cross di  Bumen Redja  Abadi (BRA) serta  BRA  Gatot  Subroto. 
 
Hal ini disampaikan  Branch Manager  BRA Gatot  Subroto, Fenti Zara disela-sela launcing  wilayah Jatim- Bali.
 
“ Diskon PPnBM sebesar100% masih berlaku pada New Xpander  dan New Xpander Cross  hingga akhir tahun 2021. Ini kesempatan emas ini dan  tidak boleh dilewatkan konsumen yang ingin memiliki MPV terbaru Daihatsu.Apalagi, kami juga  menyiapkan promo menarik memanjakan,”ungkap Fenti.
 
Adapun promo pembelian menarik New Xpander dan New Xpander Cross yang diberikan BRA lanjut Fenty berupa Paket SMART (Pasti Murah, Awet Part Terjamin) Gratis Biaya Jasa 50.000Km/4 tahun, Gratis  Biaya  Spare Parts 50.000/4 tahun, Asuransi Kecelakaan Diri Selama 1Tahun, Asuransi Ban Selama 1 Tahun serta  kaca film   Konica Minalto (New Xpander) dan  V- Kool (New Xpander Cross  premium package).
 
“Masih dalam promo memanjakan konsumen Bali, BRA dan BRA Gatsu juga memberikan  shopping voucher Rp 1,5 juta bagi pembelian kembali Xpander dan Xpander Cross (loyality program)”terang Fenty.  
 
 Harga New Xpander  setelak relaksasi pajak sebesar Rp 27 juta  yakni GLS MT Rp 241,900 ribu GLS CVT Rp 250,190 ribu, EXCEED MT Rp 253,660 ribu, EXCEED CVT Rp 261,400 ribu, SPORT MT Rp 270,530 ribu, SPORT CVT Rp 282,540 ribu dan ULTIMATE CVT Rp 284,690 ribu. 
 
Sementara New Xpander Cross setelah relaksasi pajak (Rp28 juta) CROSS MT Rp 280,750 ribu, CROSS CVT Rp 293,010 ribu, dan  PREMIUM PACKAGE Rp 304,020 ribu. 
 
New Xpander  hadir dengan beragam pengembangan dan penyempurnaan, menjadi sebuah “New Generation Crossover MPV” yang hadir lebih mewah dengan balutan kesan tangguh sekaligus modern. Dilengkapi dengan fitur dan teknologi mutakhir, yang menunjang performa keseruan, kenyamanan, serta keselamatan berkendara baik untuk pengendara dan juga penumpang.
 
Sedangkan New Xpander Cross, hadir dengan beberapa penyegaran pada performa, serta design eksterior dan interior, dengan mempertahankan fitur-fitur unggulan di kelasnya.
wartawan
HEN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.