Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Paket Shabu, Pria ini Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Topan usai jalani sidang Tuntutan oleh Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Wayan Topan (36), sepertinya tak lama lagi akan mencicipi dinginnya jeruji besi setelah dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan hitam bisnis Narkotika. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/8). Dalam sidang, JPU I Nyoman Swandi menilai perbuatan pria asal Dauh Purih Kauh, Denpasar Barat ini jelas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Selain itu, Jaksa Suwandi juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya menjatuhkan hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap diri terdakwa. "Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya saat membacakan amar tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya dalam putusannnya nanti dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Bila berkenan yang mulia dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, dengan pertimbangan barang (sabu) tersebut hendak dipakai sendiri namun keburu ditangkap polisi dan terdakwa pernah menjalani rehabilitasi," kata Dodi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas pada 14 April 2018 di Jalam Iman Bonjol tepatnya di depan rumah nomor 10 c, Lingkungan Pekandelan, Pemecutan Kelod, Denbar, Kota Denpsara. Berawal ketika terdakwa menghubungi Tedy Komang (DPO) via handphone untuk memesan sabu. Setelah melakukan transaksi, terdakwa kemudian langsung menuju alamat sesuai perintah Komang Tedy untuk mengambil sabu tersebut. Singkat cerita, terdakwa pun ditangkap sesaat setelah menguasai barang jehanam tersebut dengan jumlah 2 paket plastik klip yang beratnya masing-masing 0,12 gram netto dan 0,16 gram netto.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.