Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Paket Shabu, Pria ini Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Topan usai jalani sidang Tuntutan oleh Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Wayan Topan (36), sepertinya tak lama lagi akan mencicipi dinginnya jeruji besi setelah dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan hitam bisnis Narkotika. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/8). Dalam sidang, JPU I Nyoman Swandi menilai perbuatan pria asal Dauh Purih Kauh, Denpasar Barat ini jelas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Selain itu, Jaksa Suwandi juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya menjatuhkan hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap diri terdakwa. "Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya saat membacakan amar tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya dalam putusannnya nanti dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Bila berkenan yang mulia dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, dengan pertimbangan barang (sabu) tersebut hendak dipakai sendiri namun keburu ditangkap polisi dan terdakwa pernah menjalani rehabilitasi," kata Dodi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas pada 14 April 2018 di Jalam Iman Bonjol tepatnya di depan rumah nomor 10 c, Lingkungan Pekandelan, Pemecutan Kelod, Denbar, Kota Denpsara. Berawal ketika terdakwa menghubungi Tedy Komang (DPO) via handphone untuk memesan sabu. Setelah melakukan transaksi, terdakwa kemudian langsung menuju alamat sesuai perintah Komang Tedy untuk mengambil sabu tersebut. Singkat cerita, terdakwa pun ditangkap sesaat setelah menguasai barang jehanam tersebut dengan jumlah 2 paket plastik klip yang beratnya masing-masing 0,12 gram netto dan 0,16 gram netto.

wartawan
Redaksi
Category

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rehat dari MotoGP, Duo HRC Joan Mir dan Luca Marini 'Melokal' di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pebalap Moto GP tim Honda  HRC Catsrol, Joan Mir dan Luca Marini akan menyapa penggemar setianya di Bali dalam acara Meet and Greet di Gedung Astra Motor Bali, Selasa (3/3/2026) siang. Kehadiran mereka di pulau Bali tentunya memberikan kejutan bagi pemilik sepeda motor Honda terpilih. Mereka bertemu dan bertatap langsung dengan pebalap idolanya.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Perkenalkan Konsep Tri Hita Karana di Vrindavan

balitribune.co.id I Denpasar - Tokoh spiritual asal Bali, Ida Rsi Putra Manuaba, yang juga dikenal secara internasional sebagai Agus Indra Udayana, hadir sebagai Chief Guest dan menyampaikan sambutan utama pada pembukaan International Yoga Festival Vrindavan 2026 yang diselenggarakan pada 27 Februari 2026 di Vrindavan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.