Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu, Pedagang Online Diganjar Bui 4,5 Tahun

Bali Tribune/ Zunefa Putri Indrayani Lubis di ruang sidang PN Denpasar kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Zunefa Putri Indrayani Lubis (29), yang didakwa menyimpan 6 paket plastik klip berisi sabu pada Senin (9/3). 
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mangusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya. 
 
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka perempuan yang  bekerja sebagai pedagang online ini mengantinya dengan 2 bulan penjara. 
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnami Adam mewakili terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini dimulai pada 15 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa menghubungi  seseorang bernama Boy (DPO) via ponsel untuk membeli sabu seharga Rp 700 ribu.  Lalu, terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda. 
 
Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket. Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru. 
 
Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Nah ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta  tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat oleh petugas kepolisian.
 
"Petugas kemudian bertanya siapa yang bernama Zunefa, terdakwa kemudian mangakui dirinya. Lalu petugas bertanya lagi terkait sabu, lalu terdakwa menyerahkan tas warna biru miliknya yang berisi sabu," beber jaksa Adhi. 
 
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 6 paket plastik klip berisi sabu masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F). 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aturan Diperketat, Hotel dan Restoran di Badung Wajib Olah Sampah Mandiri

balitribune.co.id I Mangupura - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun di sisi lain juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Cuma Betah 2,8 Hari di Badung, Dispar Siapkan 'Senjata' Event Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung terus mematangkan strategi untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan atau length of stay di wilayahnya. Pasalnya, rata-rata wisatawan yang datang ke Badung saat ini hanya menginap selama 2,8 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Tersangka, WNA Inggris Penusuk Karyawan Resort Masih Diperiksa

balitribune.co.id | Singaraja – Polisi masih mendalami kasus penusukan terhadap seorang staf Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal Inggris AM (29). Hingga Kamis (7/5/2026), pelaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASUS Luncurkan ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Ultra-portabel

balitribune.co.id | Jakarta - Kamis (7/5/2026) di Jakarta, ASUS meluncurkan ExpertBook Ultra, laptop flagship ultra-portabel yang dirancang secara cermat untuk memberikan keseimbangan tak tertandingi antara performa, durabilitas, estetika, dan pengalaman pengguna. Diklaim secara berani sebagai "The Flagship of the Industry.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pilihan Laptop Desain Grafis Performa Gahar untuk Tahun 2026

balitribune.co.id | Kalau Anda sedang mencari laptop dengan performa kuat untuk desain grafis di tahun 2026, ada beberapa pilihan yang layak dipertimbangkan. Laptop desain grafis harus mampu menjalankan software berat dengan lancar serta menawarkan layar yang akurat untuk warna. Dengan begitu, Anda bisa bekerja dengan nyaman tanpa hambatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.